Pemprov DKI Jakarta Tunda Pengumuman Tarif Pajak BBM Baru, Keputusan Sore Ini

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menimbang penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen. Keputusan final terkait kebijakan ini diharapkan akan diumumkan pada sore hari ini, setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Jakarta belum mengambil keputusan final mengenai PBBKB. Kami akan mengadakan rapat lanjutan dan keputusan akan diambil pada pukul 15.00 WIB sore ini. Fokus utama adalah untuk melihat gambaran ekonomi di Jakarta sebelum mengambil keputusan," ujar Pramono.

Penerapan PBBKB sebesar 10 persen merupakan batas maksimum yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, terdapat 14 provinsi di Indonesia yang telah menerapkan tarif pajak tersebut. Namun, Pemprov DKI Jakarta berhati-hati dalam mengambil keputusan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang dapat mempengaruhi perekonomian dan masyarakat Jakarta.

Pramono juga menyampaikan keterkejutannya atas pemberitaan yang beredar sebelumnya mengenai penerapan PBBKB 10 persen di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum pernah dibahas secara resmi, apalagi diputuskan.

"Saya terkejut dengan adanya berita tersebut. Sebagai Gubernur, saya merasa perlu mengklarifikasi bahwa belum ada keputusan yang diambil," tambahnya.

Informasi mengenai PBBKB sebelumnya sempat muncul di situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa PBBKB diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bapenda menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan pada semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat. Dengan demikian, konsumen yang mengisi BBM secara otomatis menjadi subjek pajak ini.

"Setiap kali Anda mengisi BBM, ada PBBKB yang dikenakan. Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Kita semua yang mengisi BBM!" tulis Bapenda di situs resminya.

Tarif PBBKB yang tertera di situs Bapenda adalah 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar seperti produsen dan importir, dan dihitung pada saat penyerahan kepada konsumen.

Secara teknis, perhitungan PBBKB adalah Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen). Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan umum, yang hanya dikenakan tarif 5 persen atau setengah dari tarif normal. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau.

"Untuk kendaraan umum, tarif PBBKB hanya 50 persen dari tarif normal, yaitu 5 persen. Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban transportasi umum," lanjut Bapenda.

Bapenda menekankan bahwa kebijakan PBBKB ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan pengelolaan konsumsi bahan bakar yang lebih efisien.

"Fokus utama adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar yang bijak di Jakarta," pungkas Bapenda.