DPR RI Soroti Pentingnya Revisi UU ASN Guna Optimalisasi Netralitas dan Sistem Merit Nasional
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi II menekankan urgensi revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai langkah strategis dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta mewujudkan pemerataan sistem merit di seluruh pelosok Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/4/2025).
Rifqi menjelaskan bahwa fokus utama revisi ini bukan sekadar pada perubahan jumlah pasal, melainkan pada substansi tematik yang mendasarinya. Menurutnya, netralitas ASN dan pemerataan sistem merit menjadi dua pilar utama yang perlu diperkuat melalui revisi UU ASN. Ia menambahkan bahwa meskipun detail pasal akan dibahas lebih lanjut, esensi dari revisi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh ASN di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkarir berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Saat ini, Komisi II DPR RI masih menunggu hasil kajian mendalam dari Badan Keahlian DPR sebelum membahas substansi revisi UU ASN secara lebih detail. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses revisi melibatkan partisipasi publik yang bermakna, sehingga menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya titipan dari Presiden Prabowo Subianto terkait revisi UU ASN ini, Rifqi menjawab dengan santai bahwa ia tidak memiliki kapasitas untuk bertemu langsung dengan Presiden dan menganggap dirinya hanya sebagai politisi biasa.
Sebelumnya, pada Senin (14/4/2025), Rifqi juga menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam revisi UU ASN adalah pengaturan mengenai mutasi ASN dengan posisi pimpinan tinggi pratama, yang rencananya akan menjadi kewenangan presiden. Rencana ini muncul sebagai respons terhadap dua permasalahan utama, yaitu:
- Ketidaknetralan ASN dalam Pemilu: Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menunjukkan adanya indikasi ketidaknetralan ASN, terutama eselon II, yang merasa tertekan untuk menunjukkan loyalitas kepada kepala daerah, baik yang mencalonkan diri kembali maupun yang mendukung calon tertentu.
- Kesenjangan SDM antar Daerah: Terdapat disparitas signifikan dalam kualitas sumber daya manusia (SDM) antara pemerintah daerah yang berbeda. ASN dengan kualifikasi tinggi, misalnya lulusan universitas ternama di luar negeri, seringkali kesulitan beradaptasi dan memberikan kontribusi positif di daerah dengan kapasitas pemerintahan yang terbatas.
Rifqi mencontohkan bahwa idealnya, ASN berkualitas tinggi dapat menjadi agen perubahan dan mengembangkan birokrasi di daerah. Namun, dalam praktiknya, mereka justru seringkali mengalami penurunan kinerja karena lingkungan kerja yang tidak mendukung.
Sebagai informasi tambahan, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebenarnya baru saja direvisi dan disahkan pada tahun 2023. Namun, Komisi II DPR RI kembali berencana untuk merevisi undang-undang tersebut pada tahun ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa revisi kali ini hanya akan fokus pada satu pasal, yaitu mengenai kewenangan presiden dalam mutasi ASN dengan posisi pimpinan tinggi pratama.