Satpol-PP Pariaman tertibkan belasan pengimis karena ganggu Trantibum
17-November-24, 01:33
Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kota Pariaman, Sumatera Barat menertibkan 19 pengemis yang terdiri dari berbagai usia karena dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di daerah itu.
"Penertiban ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya pengemis di daerah mereka," kata Kepala Dinas Satpol-PP Damkar Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan pengemis tersebut tidak saja berupa manusia silver namun juga ada orang yang menggendong balita. Mereka tidur di emperan rumah warga dan rumah ibadah di daerah itu sehingga kondisi tersebut meresahkan warga.
Tidur di emperan yang dilakukan oleh pengemis tersebut karena mereka sebagian besar berasal dari luar Pariaman yakni dua orang warga setempat dan 17 orang lainnya dari Kota Padang.
"Mereka kami kembalikan ke daerah masing-masing melalui Dinas Sosial Pariaman yang kemudian diserahkan ke dinas sosial asal pengemis itu masing-masing," katanya.
Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas SDM Dinas Satpol-PP Damkar Kota Pariaman Franki Asel Saputra mengatakan belasan pengemis tersebut tiba di daerah itu terdiri dari dua gelombang yaitu ketika puncak Tabuik pada Minggu (21/7) dan kemarin.
"Mereka tiba ada yang menumpang truk dan bus serta juga ada menggunakan kendaraan pribadi," katanya.
Ia menyampaikan keprihatinan organisasi perangkat daerah itu terkait dari 19 orang tersebut ada yang masih balita dan sejumlah orang lainnya berusia dibawah 17 tahun, dan bahkan ada yang berusia 76 tahun.
Mereka, kata dia beroperasi di Simpang Jati di By Pass Pariaman dan beberapa di antaranya di pusat kota di daerah itu.
Ia mengatakan sebelumnya pihaknya juga sudah menertibkan pengemis di sejumlah lokasi di Pariaman namun mereka kembali datang ke daerah itu sehingga mengganggu trantibum.
https://sumbar.antaranews.com/berita/621342/satpol-pp-pariaman-tertibkan-belasan-pengimis-karena-ganggu-trantibum