Petani di Gorontalo Terancam Gagal Panen, Kementan Sarankan Mereka Ikut AUTP
17-November-24, 01:29Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional – Kementerian Pertanian (Kementan) memberi saran kepada para petani di Pohuwato, Gorontalo untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Hal itu disampaikan sesaar setelah insiden banjir yang merendam lahan seluas 4,5 hektar (ha) di Pohuwato, Gorontalo. Akibatnya, sebagian besar petani terancam gagal panen.
Adapun AUTP tersebut diyakini oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dapat memberikan perlindungan dan menghindarkan petani dari kerugian yang diakibatkan oleh gagal panen karena serangan organisme pengganggu tumbuhan (OTP) maupun perubahan iklim.
“Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP dan perubahan iklim. Maka dari itu, petani perlu diberikan perlindungan agar produktivitas mereka tidak terganggu,” ungkap Mentan SYL dalam keterangan persnya, Rabu (10/8/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, apabila petani mengikuti program AUTP tersebut dan mengalami gagal panen, maka petani akan mendapat pertanggungan dari AUTP.
“Program AUTP ini ada diperuntukan bagi para petani. Jadi ketika mengikuti program tersebut, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen,” ujar Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, setiap petani mengalami gagal panen, petani akan mendapat pertanggungan dari asuransi tersebut sebesar Rp 6 juta per ha per musim.
“Dengan program tersebut, pertanggungan yang diberikan dapat mengupayakan kembali budi daya pertanian ketika mengalami gagal panen,” kata Ali.
Selain itu, menurut Ali, program AUTP ini dapat menjamin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tidak terganggu. Sebab, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan pertaniannya meski mengalami gagal panen.
Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP, yakni harus tergabung dalam kelompok tani (poktan).
“Kemudian, petani diharuskan membayar premi sebesar Rp 36.000 per musim per ha dari total premi sebesar Rp 180.000 per musim per ha. Sedangkan, untuk sisa premi sebesar Rp 144.000 per musim per ha akan disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” jelas Indah.
Adapun syarat selanjutnya yang harus dipenuhi oleh petani adalah mendaftarkan areal persawahan sebelum masuk musim tanam. Indah mengimbau agar petani mau mengikuti program ini agar budi daya petani berjalan dengan baik.
“Persyaratan yang diajukan cukup mudah. Selain dua syarat yang sudah disebutkan tadi, petani juga diharuskan mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum masuk dalam musim tanam. Program ini hadir untuk memberikan perlindungan bagi para petani,” kata Indah.