Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan
17-November-24, 01:12Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Warga RW 01 Kelurahan Melawai mendesak pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan tindakan tegas ke dua restoran yang meresahkan warga sekitar, salah satunya karena parkir liar di kawasan permukiman.
“Kami mendesak Pemkot Jaksel segera mengambil langkah dan memberikan tindakan terhadap dua kafe tersebut,” kata Ketua RW 01 Kelurahan Melawai Nizarman Aminuddin kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Nizarman mengatakan, wilayah permukiman tempat tinggalnya merupakan kawasan cagar budaya. Maka dari itu, pemukiman tersebut seharusnya tak bisa beralih fungsi begitu saja menjadi tempat publik, salah satunya restoran.
Menurut Nizarman, pemilik restoran mestinya meminta izin terlebih dahulu ke perangkat wilayah setempat sebelum membuka usaha.
“Sepengetahuan saya, kawasan saya ini termasuk cagar budaya. Jadi harus menggunakan administrasi berupa persetujuan tertulis dari masyarakat sekitar dan mendapat validitas dari penanggung jawab wilayah, seperti RT dan RW,” tutur dia.
Nizarman menerangkan, kedua restoran yang buka beberapa bulan lalu ini tak pernah meminta izin ke dirinya.
Mereka disebut hanya mengandalkan izin yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Online Single Submission (OSS).
“OSS memang izin resmi dan berdasarkan sidak yang dilakukan Pemkot Jaksel tadi, mereka memiliki izin itu,” kata dia.
“Tapi, jika mengacu kepada kenyamanan untuk bertempat tinggal, sangat mengganggu fungsi lingkungan hunian yang asri,” sambung Nizarman.
Adapun pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan sebelumnya melakukan sidak terhadap dua restoran di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, yang dikeluhkan keberadaannya oleh warga sekitar. Dua restoran itu masing-masing berada di Jalan Melawai VI dan Jalan Iskandarsyah II.
“Hari ini kami melakukan sidak, mengecek langsung ke lokasi terkait adanya aduan warga perihal keberadaan dua restoran di kawasan Melawai,” kata Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan Mumu Mujtahid kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Mumu menyebut, pengecekan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, antara lain Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan; Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan; hingga Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan.
“Jadi kami dengan dinas terkait melakukan sidak bersama. Sambil sidak, kami juga memberikan edukasi kepada teman-teman pelaku usaha terkait aturan mainnya seperti apa,” tutur dia.