UU TNI Disahkan: Kontroversi Jabatan Sipil dan Batas Usia Pensiun Mencuat
UU TNI Disahkan: Kontroversi Jabatan Sipil dan Batas Usia Pensiun Mencuat
Pengesahan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah menjadi sorotan publik. Meskipun telah ditandatangani sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025, salinan resmi UU tersebut belum dapat diakses publik hingga saat ini. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa masih ada proses administratif yang harus dilalui sebelum UU tersebut dapat dipublikasikan, termasuk pengarsipan dan pengecekan kembali.
Namun, ketiadaan akses publik terhadap draf UU TNI tidak menghapus sorotan terhadap sejumlah pasal krusial yang menimbulkan polemik. Salah satu isu utama adalah perluasan peluang bagi personel TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga. Perubahan pada Pasal 47 UU TNI menjadi pusat perhatian, dengan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI. Dalam draf UU yang baru, personel TNI aktif diizinkan mengisi posisi di 14 kementerian/lembaga, termasuk yang membidangi politik, keamanan, pertahanan, intelijen, siber, dan penanggulangan bencana. Sebaliknya, penugasan di luar 14 lembaga tersebut tetap mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun dari dinas aktif.
Selain isu jabatan sipil, perubahan pada Pasal 53 terkait batas usia pensiun juga menjadi perdebatan. Revisi UU memperpanjang usia pensiun prajurit, dengan bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, perwira hingga kolonel menjadi 58 tahun, dan perwira tinggi bintang 1 hingga bintang 3 menjadi 60 hingga 62 tahun, tergantung pangkat. Perpanjangan usia pensiun ini dipandang sebagai solusi atas masalah pergantian pejabat tinggi TNI yang terlalu sering terjadi.
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas telah membantah isu dwifungsi ABRI yang mencuat seiring dengan pengesahan UU TNI. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghidupkan kembali dwifungsi, sementara Menkumham menjelaskan bahwa UU hanya melegitimasi penugasan prajurit di lembaga yang sudah memiliki hubungan dengan TNI, seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Supratman juga menegaskan bahwa UU yang disahkan tidak mengalami perubahan dari draf yang telah disetujui oleh DPR.
Rincian Pasal yang Disorot:
- Pasal 47: Perubahan ketentuan mengenai jabatan sipil yang dapat diduduki oleh personel TNI aktif.
- TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga tertentu.
- Jabatan di luar 14 lembaga tersebut mengharuskan pengunduran diri atau pensiun.
- Pasal 53: Perubahan batas usia pensiun prajurit.
- Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun.
- Batas usia pensiun perwira (hingga kolonel) menjadi 58 tahun.
- Batas usia pensiun perwira tinggi (bintang 1-3) menjadi 60-62 tahun, tergantung pangkat.