Siapa yang Akan Melantik Presiden Terpilih Prabowo Subianto?

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan dilantik dan disahkan menjadi Presiden ke-8 RI pada Minggu (20/10/2024) esok hari.

Dalam gegap gempita menjelang pelantikan presiden terpilih, ada beberapa pertanyaan yang cukup banyak mendapat perhatian.

Salah satu pertanyaan yang cukup mendapat perhatian adalah siapa yang akan melantik presiden terpilih?

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang akan melantik presiden dan wakil presiden terpilih adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Proses pelantikan ini sendiri akan dilakukan dalam sidang paripurna MPR RI. Ini juga menjadikan MPR RI sebagai lembaga sentral dalam memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal 33 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) berbunyi:

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

Siapa saja yang termasuk MPR RI?

MPR RI sendiri terdiri dari gabungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Keanggotaan MPR ini mencakup masa jabatan selama 5 tahun.

Mekanisme pelantikan presiden dalam sidang peripurna MPR

Sidang paripurna MPR menjadi momen puncak dalam proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang MD3, dalam sidang ini, Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama masing-masing di hadapan seluruh anggota MPR.

Proses pengucapan sumpah ini adalah ritual formal yang menandai peralihan kekuasaan yang sah di Indonesia.

Transformasi peran MPR pasca-reformasi dalam pelantikan presiden

Sejak reformasi bergulir, terjadi perubahan besar dalam peran MPR.

Jika dulu MPR memiliki kewenangan penuh untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, kini setelah amandemen, pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat.

Tapatnya, pada tahun 2001, dalam Sidang Paripurna MPR diputuskan bahwa kewenangan memilih Presiden dan Wakil Presiden dialihkan kepada rakyat, melalui amandemen Pasal 6A UUD 1945.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/19/190000365/siapa-yang-akan-melantik-presiden-terpilih-prabowo-subianto-