Protes UMP Jabar 2024, Buruh di Karawang "Lumpuhkan" Jalan Raya Klari
16-November-24, 23:47
KARAWANG,salah satu media informasi.- Buruh di Karawang, Jawa Barat, menggelar aksi demonstrasi di lampu merah Klari, Jalan Raya Klari, Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). Akibatnya arus lalu lintas menjadi lumpuh.
Dari pantauan salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini sejak pukul 14.00 WIB, buruh melakukan konvoi. Massa buruh juga sempat hendak menutup akses menuju gerbang jalan Tol Kalihurip. Namun dapat dicegah polisi.
Massa juga sempat berkumpul di depan Kantor Pemkab Karawang dan perempatan Klari.
Akibatnya kemacetan panjang terjadi sejak Jalan Lingkar Luar Karawang, tepatnya di Summarecon Karawang hingga Jalan Raya Klari.
Perempatan Klari juga merupakan akses menuju gerbang jalan tol Karawang Timur 1, sehingga kemacetan merembet ke jalan-jalan di sekitarnya.
Sejumlah pengendara pun mengeluhkan kemacetan. Salah satunya Dani (45).
"Saya hendak ke Cikampek. Ini kena macet di depan Summarecon," ungkap Dani.
Ia berharap, ke depan aksi demonstrasi tidak dilakukan dengan menutup semua ruas jalan. Melainkan disisakan agar kendaraan tetap bisa melintas.
Koordinator lapangan aksi dari federasi buruh Karawang, Bambang mengatakan, demonstrasi digelar untuk mengawal penetapan upah berdasarkan rekomendasi Bupati Karawang.
Aksi juga digelar sebagai protes atas pernyataan Pj Gubernur Jabar yang mempersilakan buruh demonstrasi jika tak sepakat soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan.
Apalagi dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jabar disebutkan, kenaikan upah tahun 2024 tak sampai satu persen. Ini karena pemerintah mengacu pada PP 51 Tahun 2023.
"Kami menuntut PP 51 tahun 2023 dicabut. Ini suatu pelecehan ketika unsur akademis dan unsur pemerintah menyatakan kenaikan upah di angka 0,63 persen. Artinya kenaikan upah 2024 berkisar Rp 32.000," kata Bambang.
Jika pada 29 November 2023 Pj Gubernur Jabar tak memberikan keputusan, buruh akan melakukan aksi kembali pada Kamis (30/11/2023).
"Artinya kita akan berangkat ke Provinsi Jabar, khususnya di Gedung Sate. Jadi artinya aksi yang dijalankan hari ini adalah aksi shock therapy untuk menekan Pemda. Rekomendasi yang sudah ditetapkan di Karawang bisa direalisasikan," ucap dia.
Diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang pada 2024 direkomendasikan naik 12 persen atau sebesar Rp 600.000 dari Rp 5.176.000 menjadi Rp 5.797.000.
Ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang pada Rabu (22/11/2023).
Rapat yang dilakukan di Lantai 3 Gedung Kantor Bupati Karawang berlangsung alot sejak siang hingga malam hari.
Sebab, perwakilan buruh yang menggelar demo sejak Rabu (22/11/2023) meminta kenaikan upah sebesar 15 persen.
Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang hanya sepakat upah naik sebesar 1,98 persen mengacu pada PP 51 tahun 2023.