Perjalanan Kasus Helikopter AW-101 hingga KPK Tahan Tersangka Tunggal

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Setelah sekian lama menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway.

Irfan merupakan tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017. Dalam kasus ini belum ada tersangka dari pihak penyelenggara negara.

Adapun kasus ini bermula saat TNI Angkatan Udara melakukan pengadaan satu unit helikopter Agusta Westland (AW)-101 pada 2016.

Awalnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Marsekal Agus Supriatna menyebutkan, pihaknya akan membeli enam unit helikopter yang berasal dari Inggris tersebut.

Rinciannya, tiga unit untuk alat angkut berat dan tiga unit untuk kendaraan VVIP. Namun, Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 menolak usulan pengadaan helikopter tersebut.

Menurut Jokowi, harga helikopter itu terlalu mahal di tengah kondisi perekonomian nasional yang belum terlalu bangkit.

Setahun kemudian, TNI AU tetap membeli helikopter tersebut meski mendapat penolakan Presiden.

Meski demikian, KSAU menegaskan bahwa helikopter yang dibeli hanya satu unit. Helikopter tersebut juga dibeli dengan anggaran TNI AU, bukan Sekretariat Negara.

Terkendala alat bukti

Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif menyatakan, kompleksitas penanganan dan pengumpulan alat bukti menjadi salah satu kendala dalam penanganan kasus ini.

Padahal, pada saat yang sama, KPK telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk pengungkapan kasus tersebut.

"KPK menangani satu orang pihak swasta, sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer," kata Laode melalui keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).

Pihak TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/08060161/perjalanan-kasus-helikopter-aw-101-hingga-kpk-tahan-tersangka-tunggal