2 Petinggi PT RBT, Perusahan yang Diwakili Harvey Moeis Segera Disidang
16-November-24, 23:26Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Keduanya adalah Direktur Utama (Dirut) PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
PT RBT merupakan perusahaan yang diwakili oleh suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis untuk melakukan kegiatan pertambangan liar atau ilegal di Bangka Belitung.
Suparta dan Reza Andriansyah bakal diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tidak hanya perkara dugaan korupsi, Suparta turut bakal turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang Prof Muhammad Hatta Ali," demikian agenda sidang perkara Suparta dan Reza Andriansyah yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Dalam surat dakwaan Harvey Moeis, PT RBT diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Melalui suami aktris Sandra Dewi itu, PT RBT disebut mengakomodir kegiatan pertambangan liar bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama ini diduga telah mengakibatkan kerugian lingkungan atau ekologis dan kerugian enonomi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 300 miliar.