KemenPPPA Tanggapi Kasus Kematian Nia Kurnia Sari: Janji Keadilan dan Pendampingan untuk Keluarga

Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menanggapi kasus kematian Nia Kurnia Sari, gadis berusia 18 tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Nia, yang sehari-hari berjualan gorengan, diduga menjadi korban kekerasan sebelum ditemukan meninggal dunia.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, menyatakan, pihaknya memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban."

"Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Barat untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Ratna menegaskan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Pelaku telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b," ucap Ratna.

Pasal 6 ayat b UU TPKS berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Selain mengawal proses hukum, Ratna juga memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif dan rehabilitatif.

Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini perlu diwaspadai, dan langkah cepat harus segera diambil untuk mencegah peningkatan kasus.

Menurut Ratna, salah satu upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat edukasi seksual sejak dini.

"Perempuan harus dilindungi agar mereka dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," ucap Ratna.

Sebagai informasi, sebelum ditemukan tewas, korban Nia Kurnia Sari (18) dilaporkan hilang pada Jumat (6/9/2024) malam.

Korban, yang biasa berjualan gorengan keliling dari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, terakhir kali terlihat sedang menjajakan barang dagangannya.

Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam kondisi terkubur di semak-semak pada Minggu (8/9/2024).

Penemuan korban diawali dengan ditemukannya petunjuk berupa pakaian dan gorengan yang ditemukan di sekitar lokasi.

Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu pelakunya.

(*/Tribunnews)

https://padang.tribunnews.com/2024/09/10/kemenpppa-tanggapi-kasus-kematian-nia-kurnia-sari-janji-keadilan-dan-pendampingan-untuk-keluarga