Biaya dan Cara Daftar Sertifikasi Halal

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pemerintah bakal mewajibkan produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga peralatan rumah tangga untuk memiliki sertifikat halal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, sertifikasi halal pada berbagai produk yang beredar di Indonesia itu akan dilakukan secara bertahap.

Sesuai aturan itu, pada tahap pertama kewajiban sertifikasi halal dikenakan pada produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta jasa sembelih dan hasil sembelihan.

Kewajiban pada tiga kelompok produk ini dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Lalu pada tahapan selanjutnya akan dikenakan pada produk-produk lain.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menegaskan, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar.

"Konteksnya bukan tempat dagangnya, melainkan semua makanan dan minuman yang dijual atau beredar. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujarnya kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Sabtu (27/1/2024).

Aqil menyebut, bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikat halal untuk tiga kelompok produk itu sampai dengan 17 Oktober 2024 akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.

Biaya sertifikasi halal

https://money.kompas.com/read/2024/01/29/115439726/biaya-dan-cara-daftar-sertifikasi-halal