Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan di Karo, Lima Tersangka Ditangkap
16-November-24, 22:26Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, KARO-Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda di Kabupaten Karo. Lima orang ditangkap, termasuk seorang pengusaha berinisial JO, warga Kota Pematangsiantar, yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan penangkapan ini bermula dari penemuan jenazah di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.
"Mayat tersebut berhasil diidentifikasi sebagai MP alias Sela (26), warga Simalungun, setelah dilakukan identifikasi di RS Bhayangkara," ujar Kombes Pol Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.
Berdasarkan hasil forensik, ditemukan beberapa luka di tubuh korban yang mengindikasikan adanya penganiayaan.
Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, bekerja sama dengan Polres Tanah Karo, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan saksi, korban diketahui telah tinggal bersama kekasihnya, JO, selama sebulan di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti di kediaman JO, termasuk seprai dan bantal dengan bercak darah.
"Pelaku JO mengakui telah berhubungan intim dengan korban secara kekerasan, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kombes Pol Sumaryono.
Setelah itu, pelaku JO meminta rekan-rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo.
Pengembangan kasus ini berhasil menangkap tiga tersangka tambahan, yakni S dan E, yang diduga berperan membuang jasad korban, serta dua oknum polisi berinisial J dan H yang diduga mengetahui kejadian ini namun tidak melaporkannya.
Kombes Pol Sumaryono menambahkan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa JO sempat menggunakan narkoba sebelum melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Para tersangka kini telah ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, JO sebagai tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Tersangka lainnya yang turut membantu juga akan dikenakan Pasal 221 juncto 55 KUHP.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina, mengungkapkan dukungan penuh Polres Pematangsiantar terhadap Polda Sumut dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.
"Kami berharap kasus ini dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta meningkatkan rasa aman di Kota Pematangsiantar," pungkas Iptu Agustina.(Jun-Kumpulan berita terkini mengutip laporan).