Dua Tahun Berlalu, Kasus Penimbunan Solar di SPBU Matani Tomohon Tak Kunjung Dilimpah ke Kejaksaan

Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, TOMOHON-Kasus penimbunan solar di SPBU Matani yang ditangani Polres Tomohon tak kunjung tuntas.

Hingga kini kasus yang menjerat tiga orang tersangka serta 1700 liter barang bukti jenis solar tersebut masih mandek di Polres Tomohon.

Sebagaimana diketahui ketiga tersangka beserta  1700 liter barang bukti BBM jenis Solar diamankan pada (22/11/2021) lalu.

Namun begitu, hingga berjalan dua tahun kasus ini tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tomohon.

Bahkan sebagaimana pantauan Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional, Kamis (23/11/2023) siang, tiga mobil beserta drum yang jadi barang bukti penimbunan solar di SPBU Matani masih berada di Mapolres Tomohon.

Terkait ini pun, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu menyebut masih menunggu keterangan ahli.

"Kita masih menunggu keterangan ahli," ujarnya seraya memastikan kasus ini masih tetap akan dilanjutkan.

"Pasti tetap kasus ini akan dituntaskan," tukasnya AKBP Lerry Tutu.

Sebagaimana diketahui penimbunan solar di SPBU Matani Tomohon menyeret tiga orang tersangka.

Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM di SPBU Kaaten Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Minggu (21/11/2021) lalu.

Tiga tersangka masing-masing SW (34) asal Desa Modomang Kabupaten Bolmong sebagai pengendaran mobil dump truck putih bernomor polisi DB 8837 DY bersama barang bukti BBM jenis solar sebanyak 700 Liter.

Lalu pelaku RW (34) asal Desa Modomang Kabupaten Bolaang Mongondow Induk yang merupakan sopir mobil Panther warna hitam bernopol DB 1967 FE didapati barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 300 liter.

Serta pelaku KMT (32) asal Desa watumea kabupaten Minahasa, merupakan pengendara mobil Innova warna hitam DB 1108 GN dan didapai barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 700 liter. (hem)

https://manado.tribunnews.com/2023/11/23/dua-tahun-berlalu-kasus-penimbunan-solar-di-spbu-matani-tomohon-tak-kunjung-dilimpah-ke-kejaksaan