Masih Dinikmati Orang Kaya, Bagaimana Cara Pengawasan Penyaluran LPG 3 Kg?

JAKARTA - LPG 3 kilogram (kg) masih dinikmati orang kaya. Padahal pengadaan gas LPG subsidi tersebut untuk orang miskin. Lalu bagaimana cara pengawasannya agar tepat sasaran dan subsidi tidak jebol?

Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku terus meningkatkan pengawasan dan pendistribusian LPG 3 kg.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi mengungkapkan, hal ini dilakukan agar barang subsidi tersebut disalurkan dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga tepat sasaran dan tepat isi.

Selain itu, LPG 3 kg merupakan barang penting, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Untuk pendistribusian LPG tabung 3 kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi," ujar Mustika, Rabu (26/6/2024).

Pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg tersebut, lanjut Mustika, tidak dapat hanya dilakukan sendiri oleh Kementerian ESDM, melainkan harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh Direktorat Jenderal Migas dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

https://economy.okezone.com/read/2024/06/26/320/3026232/masih-dinikmati-orang-kaya-bagaimana-cara-pengawasan-penyaluran-lpg-3-kg