PPKM Dicabut, Masyarakat Masih Diimbau Pakai Masker

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Masyarakat tetap diimbau memakai masker meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut sejak Jumat (30/12/2022).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada Jumat (30/12/2022), khususnya di bagian protokol kesehatan.

  • PPKM Dicabut, Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan
  • PPKM Dicabut, Bakal Tetap Ada Aturan Prokes di Tempat-tempat Wisata DIY

"Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat," bunyi salah satu aturan di Inmendagri tersebut.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tetap memakai masker dengan benar saat berada di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi umum.

Masyarakat yang memiliki gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan bersin, juga diimbau tetap memakai masker.

Adapun masker juga tetap dikenakan oleh masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi Covid-19.

Masyarakat diimbau tetap patuhi CHSE

Sebelumnya, penerapan protokol kesehatan sempat disinggung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, pada Senin (26/12/2022) lalu.

Ia mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan serta sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment, dan Sustainability) yang sudah digaungkan selama ini.

https://travel.kompas.com/read/2022/12/31/095431627/ppkm-dicabut-masyarakat-masih-diimbau-pakai-masker