Polda NTB Ungkap 26 Kasus TPPO dalam 3 Bulan, Total Korban 190 Orang
16-November-24, 19:50MATARAM,salah satu media informasi.- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mencatat telah mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama tiga bulan terakhir.
"Sejak dibentuknya Satgas TPPO ini, dari tanggal 5 Juni 2023 hingga September ini kita menangani sebanyak 26 kasus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan, Rabu (6/9/2023).
Teddy mengatakan, dari 26 kasus tersebut, terdiri dari 190 korban, dengan rincian 159 orang korban laki-laki dan 31 orang korban perempuan.
"Kalau untuk jumlah tersangkanya dari 26 kasus ini ada 39 tersangka, 24 tersangka laki-laki dan 15 tersangka perempuan," kata Teddy.
Sementara untuk proses hukum, dari 26 kasus tersebut sebagian berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan maupun ke pengadilan.
"Untuk negara tujuan korban TPPO ini kebanyakan ke Arab Saudi, Taiwan dan Malaysia," ungkap Teddy.
Melalui pengungkapan 26 kasus TPPO tersebut, Polda NTB menempati posisi pertama secara nasional dalam hal pencegahan TPPO.
"Pada saat HUT Polri itu, Polda NTB mendapat juara 1 dalam bidang pencegahan kasus TPPO. Piagam penghargaan langsung diberikan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Teddy.
Menanggapi keputusan pemerintah yang membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah, Teddy mengimbau masyarakat agar tetap waspada dengan para calo yang berisiko menjerumuskan menjadi pekerja migran ilegal.
"Imbauan saya agar masyarakat jangan tertipu terhadap para calo yang selalu mencari para korban," kata Teddy.
Sebelumnya, pemerintah mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Adapun pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.