Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM, Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan
16-November-24, 19:23Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Dua mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) datang ke kantor Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY).
Kedua mahasiswa ini datang untuk mengadukan dua hal. Pertama kurangnya transparansi penetapan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di kampusnya dan kedua, soal adanya dugaan intimidasi.
Dua mahasiswa tersebut yakni Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Farras Raihan dan Wakil Ketua BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Raihan Ammar.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Farras Raihan mengatakan kedatanganya pertama untuk konsultasi terkait uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang ditetapkan begitu mahal.
"Sebelum UNY (masuk) PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) itu ada tujuh golongan. Lalu ketika UNY ada di PTNBH menjadi delapan golongan. Lalu begitu lahirnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 itu, mulai lah UNY menetapkan 10 golongan UKT," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Farras Raihan di kantor Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY), Senin (20/05/2024).
Farras menyampaikan, selain 10 golongan UKT juga ditetapkan iuran pengembangan institusi (IPI). Dahulu penetapan IPI dari Rp 0 atau bebas, sekarang ada minimal dan ada tingkatannya.
Pihaknya pun sudah berupaya berbicara kepada pihak kampus terkait hal tersebut. Namun pihak kampus dinilai cenderung tidak terbuka.
Hal inilah yang membuatnya mengadukan kenaikan kurang transparanya penetapan UKT di UNY kepada Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY).
"Kami melaporkan kurangnya transparansi atas penetapan UKT di UNY," tuturnya.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DI Yogyakarta (ORI DIY) Budhi Masturi mengungkapkan, setelah nantinya menerima laporan, pihaknya akan melakukan verifikasi keterpenuhan syarat formil materiil.
"Setelah itu baru kita lakukan tindaklanjut dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dilaporkan. Baru kita bisa melihat apakah kemudian keluhan yang disampaikan itu memang ada terbukti maladministrasinya atau tidak," ujar Budhi Masturi.
Kata UNY
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Akademik, Kemahasiswaan, Alumni UNY Prof Guntur mengatakan, UKT memang ada kenaikan tetapi untuk mahasiswa baru.
"Di UNY penetapan UKT memang ada kenaikan untuk mahasiswa yang akan datang, bukan mahasiswa lama. Untuk mahasiswa lama tidak ada kenaikan, itu berlaku untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025," tutur Prof Guntur.
Prof Guntur mengungkapkan, uang kuliah tunggal (UKT) di UNY ditetapkan berdasarkan peraturan.
Pada tanggal 1 April 2024 Rektor UNY mendapatkan surat tentang rekomendasi tarif uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan institusi. Sebab selama ini dianggap di antara perguruan tinggi se Indonesia, UNY paling rendah.
"Oleh karena itu, berdasarkan surat dari Direktur Jenderal yang ditandatangani Pak Abdul Haris, UNY direkomendasi untuk menaikan untuk mahasiswa baru yang diterima mulai tahun 2024 dan diperintah untuk menetapkan SK rektor," bebernya.
Di dalam menetapkan UKT tersebut lanjut Prof Guntur pimpinan UNY berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan fakultas dan kaprodi. Sehingga UKT di UNY tidak hanya disusun oleh rektor dan wakil rektor saja.
"Jadi UKT itu di UNY itu tidak serta merta rektor sama wakil rektor saja yang menyusun, tapi pimpinan fakultas juga diajak sampai ke wakil dekan dan para kaprodi untuk menyusun kenaikan UKT," ucapnya.
Prof Guntur menuturkan, soal proses penetapan UKT di UNY melalui beberapa tahapan. Termasuk tahap sosialisasi ke internal UNY, salah satunya ke organisasi mahasiswa yakni BEM. Bahkan, setelah keluarnya SK dari rektor soal UKT juga dilakukan sosialisasi kembali.
"Beberapa saat yang lalu BEM itu audiensi, kita layani dan kita sampaikan," ungkapnya.
Dikatakan Prof Guntur sebagian besar mahasiswa UNY mendapatkan UKT golongan menengah yakni golongan 4 dan 5. Meskipun memang ada yang mendapatkan golongan 10.
"Rata-rata mahasiswa UNY, UKT dominan banyak di UKT (golongan) 4 dan 5 ini, karena kondisi anak-anak itu rata-rata ini. Ada yang UKT 10 tapi nggak semuanya. (golongan) 4 dan 5 itu UKT-nya Rp 3,9 juta sampai Rp 4,6 juta," bebernya.
Besaran UKT saat ini lanjut Prof Guntur juga dinilainya masih dalam taraf wajar. Sebab salah satu kaitanya dengan inflasi juga.
"(Kenaikan UKT) Wajar, karena wajar itu kaitannya inflasi juga," ucapnya.
Prof Guntur mengungkapkan mahasiswa UNY dapat mengajukan revisi besaran UKT jika dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya. Kampus juga telah menyiapkan mekanisme yang dapat ditempuh oleh mahasiswa untuk mengajukan penurunan golongan UKT.
Di dalam proses revisi UKT tersebut melibatkan verifikator pejabat di fakultas. Kemudian juga melibatkan BEM sebagai verifikator.
"Yang penting anak melapor di sistem sanggah UKT, ada SOP-nya. Nanti akan divalidasi lagi," tandasnya.