Jenazah Istri Korban Mutilasi Suami Dikremasi di Malang, Keluarga dari Bali Datang

MALANG - Jenazah Ni Made Sutarini (55) yang dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya James Loodewyk Tomatala (61) diserahkan ke pihak keluarga. Penyerahan jenazah Ni Made Sutarini dari kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, menjadi permintaan pihak keluarga sebelum dilanjutkan dengan prosesi pemakaman secara adat.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membenarkan jasad Ni Made Sutarini yang dimutilasi suaminya rencananya diserahkan ke keluarganya. Sebelum dimakamkan sesuai proses adat, jenazah akan dikremasi Rabu ini (3/1/2024).

"Sudah (diserahkan ke keluarga), untuk selanjutnya dilakukan prosesi pemakaman sesuai adat yang dianut," kata Danang Yudanto, dikonfirmasi pada Rabu pagi (3/1/2024).

Rencana prosesi pemakaman dilanjutkan ke kremasi oleh keluarga sesuai agama Hindu. Dari informasi yang didapat keluarga korban asal Banjar Banda, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, datang ke Kota Malang.

"Rencananya dilakukan kremasi dulu," jawab Danang kembali.

Sementara itu, Kanit IV Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Malang Kota Ipda Aji Lukman Syah mengungkapkan, meski korban memeluk agama Kristen, prosesi pemakaman nantinya akan dilakukan secara Hindu. Sebab korban diketahui sudah berjanji bila berpisah dengan suaminya akan kembali masuk ke agama Hindu.

"Ikut Kristen karena suaminya, sudah mau nazar kalau pisah dia akan kembali ke agamanya sendiri. Kremasi masih belum, nanti dikabari," ucap Aji Lukman Syah, saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi terjadi pada korban diketahui bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasadnya dievakuasi dari rumah sekitar pukul 09.27 WIB, Minggu pagi (31/12/2023), usai dimutilasi beberapa bagian tubuhnya.

Polisi sendiri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Kepolisian sendiri membawa beberapa barang bukti berupa linggis dengan diameter panjang satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasadnya.

James Loodewyk Tomatala yang merupakan pelaku pembunuhan pun langsung menyerahkan diri pada Minggu pagi (31/12/2023) ke Polsek Blimbing, setelah aksi kejinya diketahui warga. Pelaku sendiri dari hasil pemeriksaan kejiwaan disebut normal dan tidak ada pengaruh gangguan kejiwaan, maupun hal-hal lain.

Pelaku sendiri terancam hukuman mati karena disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3, subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto, saat rilis di Polresta Malang Kota, Selasa siang (2/1/2024).

(qlh)

https://news.okezone.com/read/2024/01/03/519/2948836/jenazah-istri-korban-mutilasi-suami-dikremasi-di-malang-keluarga-dari-bali-datang