Kuasa Hukum Samanhudi Tak Siap dengan Materi Eksepsi, Sidang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ditunda
16-November-24, 18:06Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Sidang lanjutan kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar dengan terdakwa mantan wali kota Blitar Samanhudi Anwar di Pengadilan Negeri Surabaya batal digelar, Kamis (27/7/2023).
Harusnya, sidang lanjutan kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan yang disampaikan jaksa pada sidang perdana pekan lalu. Namun, sidang tidak bisa digelar karena pihak kuasa hukum belum siap dengan materi eksepsinya.
Kuasa hukum terdakwa, Irfana Jawahirul menyampaikan kondisi tersebut saat Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya baru membuka persidangan.
"Kami belum siap dengan nota pembelaan yang mulia," kata Irfana.
Alasannya, karena tim kuasa hukum bertambah, sehingga waktunya habis untuk menyiapkan tim kuasa hukum.
Ketua majelis hakim sempat kesal dengan pernyataan Irfana karena sudah disepakati pada pekan sebelumnya bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi.
Ketua majelis hakim lantas memberikan waktu lagi 24 jam untuk menyusun eksepsi.
"Saya minta eksepsi dibacakan Jumat besok jam 09.00 WIB," katanya.
Irfana sempat menawarkan eksepsi dibacakan pada Senin pekan depan, namun ketua majelis hakim brsikukuh eksepsi dibacakan Jumat besok.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang pekan lalu, perbuatan Samanhudi melanggar pidana dalam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-2 KUHP.
Seperti diberitakan, rumah dinas wali kota Blitar yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur, disatroni perampok pada 12 Desember 2022.
Tak main-main, dalam aksinya, perampok menggasak uang senilai Rp 400 juta beserta jam tangan dan perhiasan, serta menyekap lima orang termasuk Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya, Feti Wulandari.
Polisi menangkap para pelaku perampokan itu 24 hari setelah kejadian, Kamis (12/1/2023). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Dalang perampokan ditangkap paling awal di Kota Bandung.
Beberapa hari setelah menangkap tiga pelaku tersebut, personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi saat berada di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) pagi.