Curi Handphone dan Lecehkan Mahasiswi di Jalan, Dua Pria di Majene Diringkus Polisi
16-November-24, 17:35Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini,MAMUJU - Dua pria inisial AU (16) dan AS (19) ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian dan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dua pria itu ditangkap diringkus Tim Passaka Polres Majene di Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman, Sulbar, usai ketahuan menjadi pelaku pelecehan seksual.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri mengatkan, kejadian ini berawal saat dua tersangka hendak melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Majene tepatnya di Kecamatan Banggae Timur pada 23 September 2024 lalu.
Namun saat dalam perjalanan mencari target kedua tersangka ini tidak menemukan sasaran yang ingin dia tempati menjalankan aksi jahatnya.
Tersangka kemudian memutuskan untuk kembali ke arah Kecamatan Tinambung, dalam perjalanan dua pria ini melihat tiga wanita beriringan naik sepeda motor.
Salah satu dari mereka wanita itu menjadi sasaran dau pria jahat tersebut, hingga akhirnya pelaku langsung menyalip kendaraan salah satu mahasiswi itu.
"Pelaku kemudian menyalip korban yang mengendarai motor sendirian, melihat sebuah handphone di laci motor korban. Tersangka AU mendekati korban, melakukan pelecehan seksual dengan meremas bagian tubuh korban," ungkap AKBP Toni dalam keterangan resminya diterima Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional, Sabtu (26/10/2024).
Ketika korban bereaksi dan menghentikan motornya, tersangka AU langsung turun dari kendaraan dan mengambil handphone korban dari laci motor.
Korban berusaha menahan tersangka, namun tersangka AS membantu rekannya melarikan diri, menyebabkan korban terjatuh.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk satu buah Handphone, dos Merk Infinix, satu baju kemeja lengan Panjang, satu Lembar jaket Hoodie Warna biru, satu Lembar baju kaos Warna Hitam, satu unit Motor merk Yamaha Mio M3 warna merah hitam, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih.
Selain kasus ini, pelaku AU juga diduga terlibat dalam pencurian motor pada Maret 2023 di Majene serta kasus serupa di wilayah Polewali Mandar.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka AU, dikenakan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun yang ditambah sepertiga karena tersangka merupakan residivis.
Sedangkan, tersangka AS dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun. Pungkas Kapolres Majene.
Keduanya kini telah dibawa ke Polres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)