Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur Pengawasan & Penertiban Reklame Rokok
16-November-24, 16:57Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur pengawasan dan penertiban konten reklame rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan di Kota Padang.
Temuan ini berdasarkan investigasi inisiatif secara mandiri yang telah dilakukan Ombudsman Perwakilan Sumbar. Hal ini Disampaikan Pj Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidin, Selasa (17/9/2024) saat jumpa pers.
Pj Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi mengatakan, terdapat delapan terlapor dalam kegiatan investigasi ini, yakni Wali Kota Padang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang selanjutnya disebut terkait I, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang (terkait II), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang (terkait III), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang (terkait IV), dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang (terkait V).
"Ada 11 poin temuan Ombudsman. Di antaranya tiga reklame rokok dengan menggunakan videotron yang berada di Simpang Kandang, Khatib Sulaiman dan Bagindo Aziz Chan memiliki izin tayang. Namun, masa tayangnya habis pada tahun 2023,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan menjelaskan 11 poin temuan tersebut. Antara lain belum terdapat Keputusan Wali kota Padang terkait lokasi Kawasan Tanpa Rokok sebagai turunan/tindaklanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Tiga reklame rokok dengan menggunakan videotron yang berada di Simpang Kandang, Khatib Sulaiman dan Bagindo Aziz Chan memiliki izin tayang. Namun, masa tayangnya habis pada tahun 2023 dan dapat dipastikan bahwa reklame rokok yang menggunakan kontruksi, tayang tanpa izin," katanya.
Kemudian terjadinya pembiaran dan/atau pengabaian kewajiban hukum oleh terlapor II dalam hal pelaksanaan penertiban secara konsisten dan pemberian sanksi secara resmi terhadap penyelenggara reklame yang menayangkan reklame dengan konten rokok tanpa izin, habis masa izin tayang reklame dan tidak memenuhi kewajibannya untuk memasang peneng tayang reklame.
Adapun contoh reklame tersebut diantaranya adalah reklame rokok yang tayang pada lokasi Simpang Ketaping (Anduring), Simpang Kandang (JI. Sudirman), Depan Hotel ZHM Premiere, Jl. Khatib Sulaiman, Jl. Bagindo Aziz Chan (disebelah Polresta Padang).
Ia menambahkan perlapor II tidak pernah menginformasikan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara reklame yang menyediakan konstruksi untuk menayangkan reklame dengan konten rokok kepada pihak Terkait I.
Sehingga pihak Terkait I tidak pernah memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara reklame yang menyediakan konstruksi untuk menayangkan reklame dengan konten rokok yang melakukan pelanggaran.
Selanjutnya, belum terdapat SOP bersama pada Tim Reklame Kota Padang yang telah dibentuk pada setiap pelaksanaan kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame Kota Padang.
Tim Reklame hanya memiliki SOP internal dalam kegiatan pemberian izin reklame dan pengendalian, pengawasan serta penertiban Reklame hanya dilakukan oleh Terlapor I dan dapat melibatkan Pihak Terkait I, II, III, IV dan V jika diperlukan.
Tidak optimalnya koordinasi antar instansi yang tergabung dalam Tim Reklame Kota Padang dan Pihak Terkait V, menyebabkan kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame serta ketegasan dalam pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran menjadi tidak maksimal.