Penerapan "Full Call Auction" Diprotes Investor, Ini Tanggapan BEI
16-November-24, 16:26Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Penerapan full call auction pada papan pemantauan khusus atau sistem lelang secara berkala penuh oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diberlakukan mulai 25 Maret 2024 menuai protes dari banyak pelaku pasar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, Papan Pemantauan Khusus (Full Periodic Call Auction) merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang ditujukan untuk pelindungan investor.
“Saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus,” kata Irvan kepada wartawan akhir pekan lalu.
Dia bilang, dengan metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar.
“Meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp 1, Auto Rejection harian yang kami terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10 persen,” jelasnya..
Melalui mekanisme ini, Irvan menjelaskan, pihaknya berharap saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price-nya, yang informasinya dapat dilihat melalui Indicative Equilibrium Price (IEP) atau potensi harga transaksi yang akan terbentuk pada periode pre-opening, pre-closing, dan sesi call auction papan pemantauan khusus, dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) atau Informasi potensi volume transaksi yang akan dapat diperjumpakan pada harga yang akan terbentuk.
Sebelumnya, Founder WH Project William Hartanto mengatakan, jumlah saham yang menurun masih akan terlihat lebih banyak.