Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Karawang Cerdas 2024
16-November-24, 16:23KARAWANG,salah satu media informasi.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali membuka beasiswa Karawang Cerdas periode 2024 bagi siswa berprestasi dan yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Kepala Bagian Kesra Kabupaten Karawang, Irlan Suarlan mengatakan, pendaftaran untuk beasiswa baru dimulai pada 5-18 Oktober 2024.
Sedangkan untuk pendaftaran beasiswa lanjutan dibuka mulai 21 September hingga 4 Oktober 2024. Adapun pengumuman hasil seleksi serta pengiriman berkas bagi yang lolos dijadwalkan pada 26 Oktober hingga 3 November 2024.
"Beasiswa Karawang Cerdas ini diperuntukkan bagi siswa/i tingkat SLTP, SLTA, serta mahasiswa perguruan tinggi asal Karawang," ujar Irlan, Rabu (9/10/2024).
Irlan mengatakan, kuota dan pagu pada 2024 lebih besar ketimbang tahun 2023.
Rinciannya, kuota tahun 2023 hanya 9.275 orang, sedangkan tahun ini 9.570 orang dengan pagu sebesar Rp 20 miliar.
"Bagi yang berminat, pendaftaran bisa dilakukan melalui website resmi di beasiswacerdas,karawangkab.go.id," ujar Irlan.
Berikut Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Program Karawang Cerdas :
1. Persyaratan Umum
A. Warga kelahiran Kabupaten Karawang dan luar Kabupaten Karawang beralamat di Kabupaten Karawang yang dibuktikan dengan KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga;
B. Warga kelahiran luar Kabupaten Karawang harus sekolah di Kabupaten Karawang SD sederajat, SMP atau sederajat, SMA atau sederajat untuk pendaftaran jalur tertentu (jalur KETM, tahifz qur’an, ASN/TNI/Polri, prestasi akademis perguruan tinggi, perguruan tinggi luar negeri strata-1);
C. Tidak sedang menerima bantuan serupa dari manapun baik dari Pemerintah atau swasta yang dibuktikan dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
2. Persyaratan khusus
A. Jalur Pendaftaran Covid-19 khusus bagi yang melanjutkan Program Karawang Cerdas untuk SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi
a. Warga Kabupaten Karawang yang orang tua, baik ayah maupun ibu kandungnya meninggal kareng Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dari rumah sakit/puskesmas/satgas covid-19 pada tahun 2020-2022;
b. Untuk pendaftar jalur lanjutan Covid-19 apabila sekolahnya melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, maka bisa didaftarkan kembali melalui jalur tersebut dan terdaftar sebagai pendaftar baru di jenjang selanjutnya sampai paling tinggi Strata-1;
c. Khusus ditingkat Strata-1 maka pendaftar lanjutan di jenjang sebelumnya tetap mengikut aturan di tingkat perguruan tinggi dengan minimal bisa mendaftar di semester 3;
d. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/perguruan tinggi;
e. Kartu siswa atau mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan surat keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
f. Tidak sedang berhenti sementara atau cuti bagi siswa ataumahasiswa.
B. Jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) untuk SMA/sederajat dan perguruan tinggi
a. Pendaftar harus terdaftar sebagai peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada system SIKS-NG dengan membuat surat keterangan dari desa/kelurahan yang menerangkan identitas pendaftar terdaftar pada DTKS pada tahun terakhir di SK Kementerian Sosial yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah/perangkat yang berwenang dicap stemple (format terlampir);
b. Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dengan jalur ekonomi tidak mampu baik dari pihak pemerintah pusat/provinsi/swasta;
c. Bagi pendaftar perguruan tinggi minimal pada semester 3 (tiga) dan melampirkan Print Out Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang bertanda tangan barcode dan apabila belum barcode bisa melegalisir dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
d. Status Perguruan Tinggi di luar Kabupaten Karawang berstatus Negeri;
e. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;
f. Kartu siswa/mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan surat keterangan yang memuat Nomor
Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
g. Tidak sedang berhenti sementara atau cuti bagi
siswa atau mahasiswa;
C. Jalur Paskibra untuk SMA/Sederajat
a. Mempunyai surat keputusan sebagai petugas pengibar bendera pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di tingkat kabupaten atau provinsi atau nasional;
b. Siswa atau siswi yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Karawang, tetapi bersekolah di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan Surat Keterangan Siswa dari pihak sekolah;
c. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah;
d. Kartu siswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan surat keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional;
e. Tidak sedang berhenti sementara atau cuti bagi siswa;