Kompolnas dorong Polri segera bentuk Direktorat PPA-PPO
16-November-24, 15:44
Kumpulan berita terkini mengutip laporan dari media terkemuka nasional - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) usai disetujuinya pembentukan direktorat baru tersebut oleh presiden.
“Kompolnas mendorong Direktorat PPA dan PPO segera dibentuk dan diisi oleh Polwan dan dipimpin oleh Polwan,” kata kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pembentukan Diretorat PPA yang digabung dengan PPO disetujui oleh Presiden Joko Widodo dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (pepres) yang mengatur penambahan direktorat dalam institusi Bareskrim Polri.
Perpres tersebut dengan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, 12 Februari 2024.
Selain itu kata Poengky, setelah dibentuk Direktorat PPA dan PPO, Polri perlu meningkatkan kapasitas Polwan dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kasus-kasus TPPO.
“Supaya di seluruh wilayah Indonesia para Polwan dapat menangani secara profesional,” kata Poengky.
Dalam Pasal 20 ayat (5) Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim Polri terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan empat biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak enam direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Ketujuh direktorat dimaksud, yakni Direktorat Tindak Pidana Umum; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus; Direktorat Tindak Pidana Tertentu; Direktorat Tindak Pidana Korupsi; Direktorat Tindak Pidana Narkoba; Direktorat Tindak Pidana Siber; serta yang terbaru Direktorat PPA dan PPO.
Pertimbangan diterbitkannya perpres itu, yakni untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta penyeludupan manusia oleh Polri.
Perpres diundangkan di Jakarta, oleh Menteri Sekretaris Negara Praktikno pada 12 Februari, dan berlaku sejak diundangkan.
Sejak diundangkan, belum ada informasi peresmian pembentukan Direktorat PPA dan PPO di Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di sela-sela kegiatan Rapim Polri 2024 di Jakarta, Kamis (29/2), mengatakan pembentukan Direktorat PPA dan PPO dalam progres.
Usai diundangkannya perpres pembentukan Direktorat PPA dan PPO, Polri merumuskan peraturan Polri (perpol) terbaru perubahan kelima atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di tingkat Mabes Polri.
Selain itu, Polri juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi direktorat tersebut, termasuk direktur yang akan memimpinnya.
https://www.antaranews.com/berita/4073745/kompolnas-dorong-polri-segera-bentuk-direktorat-ppa-ppo