Satgas UU Ciptaker Sosialisasikan Kemudahan Berusaha kepada IWAPI

Jakarta, Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan --

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menggelar acara Workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Jakarta, Rabu (5/7). Agenda tersebut difokuskan pada implementasi Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Acara ini dihadiri oleh anggota Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kemudahan berusaha yang disediakan oleh undang-undang tersebut.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Ciptaker, Tina Talisa, menyampaikan dalam workshop ini, peserta diberikan kesempatan untuk mempelajari tiga aspek penting terkait kemudahan berusaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Halal, dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Di samping itu, para peserta juga diberikan akses langsung untuk mengurus perizinan berusaha secara cepat (on the spot) selama acara berlangsung.

"Hari ini Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja akan melakukan sosialisasi mengenai NIB, Sertifikasi Halal dan SPP-IRT," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7).

Dia pun menekankan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Terlebih, Presiden Joko Widodo juga secara konsisten menekankan peran UMKM dalam pertumbuhan ekonomi negara.

"Pak Presiden sering mengulang dalam berbagai kesempatan bahwa UMKM merupakan tulang punggung bagi perekonomian Indonesia," ucapnya.

Workshop ini dihadiri oleh sekitar 226 peserta dan mengundang tiga narasumber ahli yang memiliki keterkaitan langsung dengan NIB, sertifikasi halal, dan pengurusan SPP-PIRT. Narasumber pertama adalah Direktur Sistem Perizinan Berusaha, Kementerian Investasi/BKPM, Mochammad Firdaus.

Narasumber kedua adalah Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah. Sedangkan narasumber ketiga adalah Pengawas Farmasi dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Retno Anggrina Khalista Dewi.

Ketua Umum IWAPI, Dyah Anita Prihapsari, menyambut baik agenda workshop tersebut karena dapat secara efektif membantu membuka wawasan para pelaku usaha dalam upaya mengembangkan usahanya.

"Kegiatan hari ini bermanfaat jika ingin menjadi pengusaha yang baik perlu sabar, ulet, dan mampu melihat peluang yang ada," katanya.

Dia menambahkan, kemudahan yang dihadirkan UU Ciptaker dalam mengurus segala keperluan usaha seperti halnya NIB tidak hanya akan berdampak pada maraknya kemunculan usaha-usaha baru di Indonesia. Menurutnya, kemudahan ini juga akan menambah kepercayaan diri pelaku usaha lama yang sebelumnya tidak memiliki NIB.

"Bagi mereka yang sudah memulai usahanya maka akan merasa lebih percaya diri lagi, karena dengan memiliki NIB artinya usahanya tersebut dapat diakui sebagai badan usaha,"pungkas Dyah.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230707131819-97-970680/satgas-uu-ciptaker-sosialisasikan-kemudahan-berusaha-kepada-iwapi