Buron 2 Tahun, Eks Kades Terpidana Kasus Pencabulan Stafnya Ditangkap
16-November-24, 15:27Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Mantan kepala desa (kades) di Lampung bernama Bagus Adi Pamungkas ditangkap setelah buron selama 2 tahun sejak tahun 2022.
Terpidana 4 tahun kasus pencabulan staf kantor desanya sendiri ini bersembunyi di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, terpidana Bagus ditangkap pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ia ditangkap di Jalan Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi.
"Kita langsung amankan dan bawa DPO ini ke Lampung untuk dieksekusi," kata Ricky dalam keterangan pers, Sabtu (20/7/2024) siang.
Terpidana Bagus diduga kabur saat menunggu hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022 lalu. Dia awalnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda atas perkara pencabulan.
Dalam vonis kasasinya, Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana kepada mantan Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, itu dengan pidana empat tahun penjara.
Berdasarkan hasil vonis, korban berinisial RF dicabuli sebanyak delapan kali oleh terpidana pada medio Maret 2021.
Pelecehan dan kekerasan seksual itu dilakukan pelaku di kantor desa dan di dalam mobil ambulans milik desa.
Korban ketika itu tidak bisa melawan lantaran pelaku selalu mengatasnamakan jabatannya selaku kepala desa dan korban staf kantor desa tersebut.