Pemerintah Tetapkan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2025-2026: Serentak dan Berbasis Kesepakatan

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK: Sinkronisasi untuk Kesetaraan dan Efisiensi

Pemerintah resmi menetapkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) untuk tahun anggaran 2025 dan 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui proses negosiasi dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi II. Pengangkatan CPNS akan dilakukan secara serentak pada tanggal 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan pada tanggal 1 Maret 2026. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan efisiensi dalam proses rekrutmen dan pengelolaan aparatur sipil negara.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Aba Subagja, menjelaskan bahwa penyatuan jadwal pengangkatan ini merupakan solusi komprehensif yang mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satu faktor utama adalah penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau honorer yang dilakukan dalam dua tahap, dengan masing-masing tahap mendapatkan perpanjangan waktu. Dengan demikian, tenaga honorer yang telah lolos seleksi, baik di tahap pertama maupun kedua, akan memulai masa kerjanya secara bersamaan, menghilangkan perbedaan waktu pengangkatan dan menciptakan kesetaraan kesempatan.

"Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang telah melewati proses seleksi, termasuk mereka yang mengikuti tahap kedua dan mendapatkan perpanjangan, akan diangkat secara bersamaan," jelas Aba Subagja dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB. "Hal ini mencegah perbedaan waktu kerja dan memastikan kesetaraan bagi seluruh tenaga honorer yang telah berdedikasi dalam melayani masyarakat."

Lebih lanjut, kebijakan ini juga mempertimbangkan masa kerja PPPK. Perhitungan masa kerja PPPK akan dimulai sejak tanggal pengangkatan pada 1 Maret 2026. Artinya, meskipun pengangkatan mundur ke tahun depan, masa kontrak PPPK tidak akan terpengaruh dan tetap dihitung secara penuh. Bahkan, PPPK yang memiliki sisa masa kerja kurang dari satu tahun pun tetap akan diangkat dan mendapatkan masa kerja satu tahun ke depan.

Berikut poin-poin penting terkait kebijakan pengangkatan CPNS dan PPPK:

  • Pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.
  • Pengangkatan PPPK akan dilakukan pada 1 Maret 2026.
  • Pengangkatan dilakukan secara serentak untuk CPNS dan PPPK.
  • Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dan menciptakan kesetaraan.
  • Masa kerja PPPK dihitung sejak tanggal pengangkatan (1 Maret 2026).
  • PPPK dengan sisa masa kerja kurang dari satu tahun tetap akan diangkat dan mendapatkan masa kerja satu tahun ke depan.

Dengan tercapainya kesepakatan dan penetapan jadwal yang jelas ini, diharapkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan lancar dan tertib, serta memberikan kepastian bagi para calon aparatur sipil negara yang telah melalui proses seleksi yang panjang dan melelahkan. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.