Gratis! Pemudik Kini Bisa Titip Kendaraan di Polsek Seluruh Lombok Tengah, Berikut Syaratnya

Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah siap membantu para pemudik yang hendak meninggalkan kendaraan mereka ketika melakukan perjalanan mudik lebaran.

Masing-masing Polsek di Lombok Tengah siap menerima layanan penitipan kendaraan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah.

"Masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman bisa menitipkan kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa dipungut biaya alias gratis," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat di Praya, Kamis (4/4/2024).

Dikatakannya, layanan penitipan kendaraan mulai berlaku saat mulai libur lebaran nanti dengan memanfaatkan lapangan mapolres dan kantor Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah.

Iwan Hidayat mengatakan, warga yang hendak menitipkan kendaraan untuk langsung mendatangi kantor Sat Lantas atau ke piket Penjagaan Polres Lombok Tengah dan nantinya akan di arahkan petugas ke bagian penitipan di Sat Lantas.

"Untuk persyaratannya, cukup membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri seperti KTP/SIM," ujarnya.

Kapolres menambahkan layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat agar barang berharga seperti kendaraan bisa terjaga aman dengan baik.

Sementara itu di tempat terpisah Kasat Lantas IPTU Abdul Rachman menuturkan, pihaknya telah menyiapkan lapangan apel sat lantas yang nantinya dijadikan tempat parkir untuk penitipan kendaraan.

"Ada tempat yang kami siapkan dan dapat menampung puluhan kendaraan R2 maupun R4. Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alias gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraan dan identitas diri," ujarnya.

Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, kata dia, tentunya lebih aman dan lebih terjaga karena anggota kami selalu jaga selama 24 jam.

https://lombok.tribunnews.com/2024/04/04/gratis-pemudik-kini-bisa-titip-kendaraan-di-polsek-seluruh-lombok-tengah-berikut-syaratnya