Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Galian Air di Bekasi

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami motif DS (61), pembunuh bocah yang ditemukan dalam galian air berinisial GH (9), di Bantargebang, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, pihaknya bakal bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mengungkap alasan DS membunuh korban.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi juga dikerahkan dalam penyelidikan ini.

"Dalam waktu dekat ini akan disampaikan secara komprehensif baik dengan tim apsifor dari pemeriksaan psikologi forensik, DP3A dan KPAD Kota Bekasi terkait pemeriksaan psikologi klinis tersangka," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).

Firdaus menuturkan, dari adegan pra-rekonstruksi yang dilakukan hari ini, DS tidak melakukan ritual perdukunan.

"Dari 34 adegan pra-rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini tidak ditemukan kegiatan tersangka melakukan ritual," tuturnya.

Kepada polisi, DS mengaku benda-benda yang mirip dengan sarana untuk praktik perdukunan di rumahnya itu milik seorang saksi inisial M.

"(Untuk benda itu) milik M. Hasil konfrontir tersangka dan M itu ditemukan fakta bahwa M seorang dukun tapi ngakunya bukan dukun santet, tapi dukun pengasihan," ujar dia.

Firdaus menuturkan, M telah membuka praktik perdukungan tersebut sejak setahun belakangan ini di rumah DS. M sendiri berasal dari Bogor, Jawa Barat.

M dan DS membuat kesepakatan untuk membuka praktik tersebut. Keduanya pun membagi hasil pembayaran dari pasien.

"Ini memang praktiknya sudah berlangsung kurang lebih satu tahun, keterangan pelaku ini memang sengaja dilakukan di sini sudah kesepakatan dengan DS. Kalau ada hasil dari pasien itu mereka bagi hasilnya," ujarnya.

Diketahui, DS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria 61 tahun itu mengakui telah membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik leher GH.

Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, GH telah dilaporkan hilang sejak Jumat (31/5/2024). Orangtua korban juga telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi bersama warga mulai melakukan pencarian GH sampai akhirnya terendus keberadaan korban di rumah pelaku yang masih berlokasi di satu kampung dengan korban di Ciketing Udik, Bantargebang.

Jenazah GH ditemukan sedalam 2,5 meter di lubang galian air di rumah DS yang berjarak 700 meter dari rumah korban, Minggu (2/6/2024) pukul 02.00 WIB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/06/06/18004891/polisi-masih-dalami-motif-pembunuhan-bocah-dalam-lubang-galian-air-di