Kadar Alkohol dalam Darah Suga BTS Saat Diperiksa 7 Kali Lipat dari Batas Legal

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kadar alkohol dalam darah di tubuh Suga BTS dilaporkan sebesar 0,227 persen dari pemeriksaan polisi atas kasus mengendarai skuter listrik saat mabuk.

Angka tersebut tujuh kali lipat dari batas toleransi dalam hukum Korea Selatan, yakni sebesar 0,03 persen.

Menurut berita eksklusif dari Donga Ilbo, Kantor Polisi Yongsan mengukur kadar alkohol dalam darah Suga tersebut sesaat setelah ia jatuh dari skuter listrik.

Namun, Suga awalnya bersaksi bahwa ia hanya minum satu gelas bir.

Sementara hukuman bagi mereka yang memiliki kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,08 persen adalah hukuman penjara sampai 2 tahun atau denda hingga 10 juta Won (sekitar Rp 116 juta).

Lalu yang kadar alkohol dalam darahnya lebih dari 0,2 persen meningkatkan potensi hukuman menjadi denda antara 10 juta Won dan 20 juta Won (sekitar Rp 233 juta) atau hukuman penjara antara dua sampai tahun.

Kantor Polisi Yongsan belum membuat keputusan mengenai pencabutan SIM Suga.

Jika SIM Suga dicabut, ia tidak akan bisa mendapatkan kembali SIM-nya selama satu tahun.

HYBE belum mengomentari laporan Donga Ilbo ini.

Diberitakan sebelumnya, Suga ditemukan terjatuh dari skuter listrik di distrik Yongsan pada Rabu (6/8/2024) malam.

Polisi yang berada di dekat TKP menolongnya dan lantaran mencium aroma alkohol akhirnya Suga diminta melakukan tes breathalyzer.

Agensi BigHit Music dan Suga mengakui kejadian tersebut dan telah meminta maaf.

Suga mengaku tidak mengetahui bahwa ada aturan yang melarang seseorang mengendarai skuter dalam keadaan mabuk.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/08/09/222024066/kadar-alkohol-dalam-darah-suga-bts-saat-diperiksa-7-kali-lipat-dari-batas