Poin-poin Temuan PPATK soal Caleg dan Politisi Terima Uang Triliunan
16-November-24, 11:1045 laporan transaksi caleg
PPATK menerima sekitar 45 ribu laporan transaksi keuangan para caleg yang terdaftar di DCT Pemilu 2024.
Ivan menyebut awalnya jumlah itu didapat setelah mengecek dari total DCT sekitar 250 ribu.
"Begitu kita cek di database, dari 200 sekian ribu nama [DCT] itu ada 45 ribu laporan terkait dengan orang-orang yang ada di dalam daftar calon tetap. Ada 45 ribu laporan," terang Ivan.
Pada 2022, terdapat 6.064 nama yang dilaporkan ke pihaknya. Kendati demikian, kala itu belum ada penetapan DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian pada 2023, terdapat 39 ribu laporan yang diterima. Karenanya, total laporannya menjadi 45 ribu laporan.
"Pada 2022 orangnya sudah dilaporkan walaupun dia belum menjadi DCT. Dia sudah dilaporkan ke PPATK. Nah, 2023 kemudian berkembang begitu menjadi DCT, laporannya naik menjadi 39.409 laporan DCT," jelas dia.
Ia menjelaskan, dari laporan 45 ribu DCT itu, total transaksi keuangan pada 2022 sebesar Rp3,8 triliun.
Jumlah transaksi orang yang masuk dalam DCT itu kemudian meningkat pada tahun 2023.
"Lalu meningkat di 2023, transaksi yang dilakukan DCT meningkat sangat signifikan di 2023 menjadi Rp21 triliun. Totalnya [2022 dan 2023] transaksi Rp24,8 triliun," katanya.
Kirim hasil analisis ke APH
PPATK mengaku telah menyampaikan hasil analisis atau informasi transaksi keuangan sejumlah pihak, termasuk dalam DCT Pemilu ke aparat penegak hukum (APH).
Ivan menjelaskan, sepanjang 2023 pihaknya telah menyampaikan dua informasi pada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam DCT.
"Ada dua hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri," kata Ivan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1).
Selain itu, ada pula satu informasi yang disampaikan PPATK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tiga informasi disampaikan kepada Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kemudian tiga informasi disampaikan kepada Bawaslu," katanya.
Pad periode 2022-2024, PPATK juga telah melaporkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan transaksi keuangan caleg ke sejumlah instansi.
Secara rinci, lima hasil analisis disampaikan kepada Polri, sembilan hasil analisis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu hasil analisis kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kepada Kejaksaan empat kasus, kepada BNN enam kasus, dan kepada Bawaslu 11 kasus. Berikutnya ada beberapa data yang tidak bisa kami sampaikan," imbuhnya.
Respons KPU
KPU buka suara soal temuan PPATK soal penerimaan dana total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.
"Kalau informasi itu kami sering dengar," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz saat ditemui di kantornya, Rabu (10/1).
Menurut August, pihaknya juga pernah mendapatkan surat dari PPATK sekitar awal Desember 2023 lalu.
August mengatakan surat itu menyangkut sejumlah hal terkait koordinasi antara KPU dan PPATK.
"Misalnya safe deposit segala macam. Itu ada laporan itu [penerimaan uang ke bendahara parpol]. Tapi berapa nilainya, itu tidak. Nah, kelihatannya detail-detail itu malah ada di Bawaslu. Kenapa? Karena memang konteks pengawasan," kata August.
Dalam kesempatan itu, August juga menegaskan bahwa LADK adalah laporan awal dana kampanye yang mana prosesnya masih belum selesai.
August menyebut proses itu pada akhirnya nanti juga akan melewati audit.