Dana Operasional RT di Semarang Segera Cair, Pemkot Terapkan Sistem Non-Tunai

Pemerintah Kota Semarang mengumumkan rencana pencairan dana operasional untuk setiap Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 25 juta, yang dijadwalkan mulai terealisasi pada bulan Juli atau Agustus 2025. Inisiatif ini merupakan realisasi janji kampanye Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dan Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin, yang bertujuan untuk memperkuat peran RT dalam pembangunan di tingkat komunitas.

Sebagai langkah awal, seluruh Ketua RT akan menjalani proses pembaruan Surat Keputusan (SK) untuk memastikan dana tersebut disalurkan secara tepat sasaran. Wali Kota Agustina Wilujeng menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan administratif sebagai langkah awal pencairan dana. Langkah ini diambil untuk memvalidasi status Ketua RT dan menghindari potensi masalah administrasi di kemudian hari.

Penyaluran dana akan dilakukan melalui mekanisme transfer bank, bukan secara tunai, untuk meningkatkan keamanan dan transparansi. Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) bekerja sama dengan Bank BPD Jawa Tengah untuk memastikan kelancaran proses pencairan dana secara elektronik. Agustina Wilujeng menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan atau kehilangan dana, mengingat jumlah dana yang cukup besar.

"Khawatirnya kan ada yang sudah meninggal, ada yang mungkin waktunya... masa pakainya habis harus diperbaharui, dan lain sebagainya. Kemudian membuka rekening tentu karena kita tidak mau memberikannya secara tunai," jelas Agustina.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana di tingkat RT, serta memperkuat peran lembaga tersebut dalam mendukung program-program pembangunan yang berbasis komunitas di Kota Semarang. Dengan adanya dukungan finansial ini, RT diharapkan dapat lebih aktif dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, merencanakan kegiatan yang bermanfaat, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di lingkungan masing-masing.

Adapun tujuan dari penguatan lembaga RT tersebut adalah :

  • Peningkatan Peran RT: Mendorong RT untuk lebih aktif dalam pembangunan komunitas.
  • Transparansi Keuangan: Memastikan pengelolaan dana yang akuntabel dan transparan.
  • Efektivitas Pembangunan: Meningkatkan efektivitas program pembangunan di tingkat lokal.
  • Kesejahteraan Masyarakat: Berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.