Rubicon Mario Dandy Masuk Bromo meski Kendaraan Komunitas Dilarang, Kok Bisa?
16-November-24, 10:35Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Foto Mario Dandy, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang menampilkan dirinya berpose dengan jip Rubicon di kawasan Bromo menjadi sorotan. Sebab, warganet mempertanyakan aturan yang melarang mobil pribadi masuk kawasan itu.
Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) Syarif Hidayat mengatakan, kendaraan komunitas sebelumnya pernah diizinkan masuk kawasan Bromo dengan syarat tertentu.
- Viral Foto Rubicon di Lautan Pasir Bromo, TNBTS: Kendaraan Komunitas Tidak Boleh Masuk per 19 Agustus 2022
- Rubicon Mario Dandy Masuk Lautan Pasir Bromo, Sandiaga Ingatkan untuk Patuhi Aturan
Syarat tersebut dapat dilihat dari salah satu unggahan akun Instagram resmi Taman Nasional Bromo Tengger @ayoketamannasional_official pada November 2022 lalu.
"Pengecualian pemberlakukan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan oleh Kepala Balai Besar dan/atau Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 1," bunyi keterangan dari akun Instagram tersebut, dikutip Selasa (28/2/2023).
Keterangan itu merujuk ke peraturan transportasi kendaraan roda empat di Kawasan Lautan Pasir TNBTS berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.
Aturan masuk kendaraan komunitas ke lautan pasir Bromo
Melalui unggahan akun Instagram @ayoketaannasional_official, tertulis bahwa kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan lautan pasir melalui Cemorolawang dibatasi sampai pintu masuk Cemorolawang.
Daerah pintu masuk Cemorolawang yang dimaksud yaitu Ngadisari dan Probolinggo.
Sementara itu, kendaraan roda empat yang akan masuk kawasan laut pasir melalui Wonokitri dibatasi sampai pintu masuk Wonokitri yaitu Tosari dan Pasuruan.
Selanjutnya, kendaraan roda empat yang masuk dari arah Lumajang dan Malang dibatasi hanya sampai Jemplang/Desa Ngadas.
"Pengaturan transportasi kendaraan roda empat menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk," tulis keterangan dari unggahan tersebut.
Syarif menjelaskan, beberapa syarat lain yang harus dipatuhi yaitu kendaraan yang masuk hanya dibatasi untuk 20 mobil, dalam sepekan hanya diperbolehkan untuk satu komunitas, memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), dan harus didampingi petugas.
- 5 Destinasi Super Prioritas Baru Indonesia, Ada Bromo dan Raja Ampat
- Mobil Masuk Lautan Pasir Bromo Bikin Polemik, TNBTS Akan Kaji Ulang