Perputaran Uang Judi Online Jaringan Kamboja di Jakbar Rp200 Miliar, Ini Kronologi Penangkapan Pelaku
16-November-24, 10:20JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar 23 kasus judi online dalam kurun waktu satu bulan. Adapun perputaran uang pada kasus judi online itu kurang lebih Rp200 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, jumlah tersebut merupakan angka gabungan dari Polsek yang ada di wilayah Jakarta Barat.
“Polres Metropolitan Jakarta Barat, Polda Metro Jaya beserta Polsek jajaran selama 1 bulan terakhir mulai tanggal 8 Juni 2024 sampai dengan 11 Juli 2024 telah berhasil mengungkap perjudian online sebanyak 23 kasus,” kata M. Syahduddi di Mapolres Jakbar, Jumat (12/7/2024).
“Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang, yang terdiri dari 17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing,” sambung dia.
Syahduddi menjelaskan, bahwa kasus perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan perputaran uang mencapai Rp200 miliar.
“Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp200 miliar,” jelasnya.