Dua Pezina di Nagan Dicambuk 100 Kali, Wanitanya Dihukum Atas Laporan Suami
16-November-24, 09:55Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kejari Nagan Raya yang dipimpin Kajari, dihadiri Wakapolres, hakim dari Mahkamah Syar’i’yah (MS), Satpol PP dan WH, serta keluarga dari para terpidana.
Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap sebelas terpidana kasus pelanggar syariat Islam, Jumat(3/10/2024).
Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kejari Nagan Raya yang dipimpin Kajari, dihadiri Wakapolres, hakim dari Mahkamah Syar’i’yah (MS), Satpol PP dan WH, serta keluarga dari para terpidana.
Adapun algojo alias eksekutor dalam prosesi cambuk itu berasal dari petugas Wilayatul Hisbah Nagan Raya.
Sebelum dicambuk, paraterpidana menjalani pemeriksaan medis sjuga oleh hakim MS setempat.
Namun, eksekusi terhadap dua terpidana kasus maisir (judi) sempat berhenti beberapa kali, sebab pelaku sempat meradang kesakitan karena cambukan yang cukup banyak hingga 100 kali.
Mereka yang dicambuk berjumlah sebelas orang, merupakan warga Nagan Raya dari desa yang berbeda.
Dua dari sebelas yang dicambuk itu merupakan pelaku zina yang dihukum masing-masing 100 kali sebat.
Dilapor suami
Khusus pelaku zina yang dicambuk itu merupakakan kasus yang dilaporkan oleh suami pelaku wanita ke polisi.
Sebab, sang suami mengetahui bahwa istrinya yang tak setia itu berzina berkali-kali dengan pria lain.
Dua orang yang dicambuk dalam perkara zina ini masing-masing 100 kali adalah SN dan pria selingkuhannya, berinisial SH.
Selain dua pezina, dua terpidana lain yang dicambuk adalah muda-mudi yang ditangkap warga dalam sebuah kamar mandi di Nagan Raya.