Eks Menpera Suharso: Tapera Sebenarnya Bersifat Sukarela
16-November-24, 09:52Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) prinsipnya bersifat sukarela.
Ia menceritakan gagasan adanya Tapera berdasarkan pengalamannya saat menjabat menteri perumahan rakyat periode 2004-2009, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Suharso menjelaskan Tapera bertujuan mengatasi kebutuhan rumah (blacklog), sehingga rakyat bisa mendapatkan dana murah untuk membeli rumah
"Dulu itu, waktu saya menteri perumahan rakyat, ada gagasan bagaimana kita bisa mendapatkan dana murah dalam bentuk (tabungan) dari seluruh masyarakat termasuk pemerintah," katanya saat ditemui Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (29/5).
Hal ini penting karena perumahan merupakan kebutuhan dasar, di sisi lain ada backlog yang cukup besar dari tahun ke tahun.
Bukan cuma backlog, perkara lainnya soal akses pembiayaan bagi masyarakat untuk membeli rumah, terutama untuk masyarakat yang tidak bisa mengakses pembiayaan perbankan alias non-bankable.
"Bagaimana buat masyarakat yang tidak bankable? Itu yang dipikirkan. Salah satunya adalah dengan Tapera," ungkapnya.
Menurutnya, simpanan Tapera bersifat sukarela dan terbuka untuk masyarakat, terutama masyarakat yang belum memiliki rumah. Tapera hampir mirip dengan tabungan haji.
"Tabungan ini sebenarnya sifatnya itu adalah sukarela, terbuka buat masyarakat. Apalagi, buat mereka yang belum punya rumah dan mereka ingin menabung," ucapnya.
"Hampir mirip-mirip tabungan haji. Kalau tabungan haji kan pada suatu ketika dia bisa ambil itu untuk melaksanakan haji, demikian juga dengan perumahan ini," sambung Suharso.
Namun, saat kembali diminta penegasan soal Tapera bersifat sukarela, Suharso langsung meralat. Ia mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tau nanti bentuknya seperti apa," ujarnya.
Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada 2027.
Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.
Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.