Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Jilid II, Kejati Kantongi Nama Tersangka
16-November-24, 09:35Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengantongi nama calon tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru jilid II.
Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan 13 tersangka dari unsur masyarakat, pegawai Badan Pertahanan Nasional, hingga ASN Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Selanjutnya 13 tersangka menjadi terdakwa, setelah sebelumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Padang divonis bebas.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya 13 tersangka dinyatakan bersalah dengan dihukum beragam.
"Hasil pengembangan kasus itu mengarah ke nama lain di luar 13 orang yang sudah divonis," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman kepada wartawan, Selasa (28/5/2024) di Kejati Sumbar.
Hadiman mengatakan, untuk jilid II ini Kajati sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 18 April 2024.
"Sprindik sudah keluar pada 18 April 2024 lalu. Saat ini kita sudah memeriksa 28 orang saksi," kata Hadiman.
Saat ini pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka baru, lebih dari satu. Penetapan tersangka akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya diberitakan, kasus berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020.
Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.
Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, di mana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut, diketahui Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.
Pada Juni 2020, Kejati menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil itu, ternyata diketahui ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.
Delapan warga itu diduga dibantu sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN, serta unsur perangkat nagari.
Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka yaitu Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, Amir Hosen, Yuniswan, Syafrizal Amin, dan Syamsuardi.
Di Pengadilan Negeri Tipikor Padang semuanya divonis bebas, namun jaksa kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, 13 orang tersebut dihukum bersalah dengan vonis bervariasi 5-6 tahun.