Eks Kadis PUPR Papua Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar
16-November-24, 09:30Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman menerima gratifikasi sebesar Rp 5,7 miliar.
Gratifikasi pertama yaitu Rp 2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Menurut Jaksa, tindakan Gerius dilakukan bersama-sama dengan Lukas Enembe. Eks Gubernur Papua itu disebut menerima Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa menerima fee dengan total sebesar Rp 2,5 miliar dan Lukas Enembe menerima fee dengan total sebesar Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2023).
Berdasarkan surat dakwaan, Gerius disebut menerima uang lantaran menggerakkan Lukas Enembe memberikan proyek atau pekerjaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 ke Rijatono Lakka.
Setidaknya, ada 12 proyek Dinas PUPR yang dikerjakan Rijatono Lakka dengan nilai kontrak Rp 110,4 miliar selama empat tahun.
Ke-12 proyek itu adalah pengerjaan rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan mebel; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan jalan Entop-Hamadi; dan pengadaan modular operating theater.
Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi; peningkatan jalan Entrop-Hamadi; Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; penataan Lingkungan Venue menembak outdoor AURI; pembangunan pagar keliling venue menembak AURI; dan pengamanan Pantai Holtekam.
Tak hanya itu, Gerius One Yoman juga disebut menerima Gratifikasi Rp 2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance di Kemayoran, Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar dari Pitun Enumbi.
Atas perbuatannya Gerius disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 11 jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.