Tegaskan Tak Ada Tekanan soal Batas Usia Cawapres, Ketua MK: Siapa yang Bisa Desak?
16-November-24, 09:06Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, tidak ada pihak yang bisa mendesak soal proses uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Wah enggak ada (desakan). Siapa yang bisa mendesak?" ujar Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Anwar lantas menyampaikan perkembangan penanganan gugatan uji materi yang berproses di MK tersebut.
Menurut dia, masih ada tahap sidang untuk pembuktian terkait gugatan tersebut.
Oleh karena itu, kata Anwar, pihaknya tidak bisa memprediksi kapan putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres itu ditetapkan oleh MK.
Anwar pun belum bisa memastikan apakah putusan bisa ditetapkan sebelum masa pendaftaran pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tidak.
"Ya enggak bisa diprediksi kapan, insya Allah, ya lihat situasi perkembangan sidang," kata dia.
"Ya kita lihat saja perkembangan ikuti saja ya. Ya mudah-mudahan (tahun ini), ya lihat saja," ujr Anwar.
MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimal usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023.
Penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.