Pelaku Belasan Order Fiktif Ojek "Online" Ditangkap di Solo
16-November-24, 08:57Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang mantan karyawan layanan ojek online berinisial MDS (31) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan order fiktif yang menyasar belasan pengemudi ojek online.
Wakasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Sudarmianto mengungkapkan bahwa order fiktif tersebut dilakukan dengan titik penjemputan di kawasan Stasiun Klaten menuju berbagai wilayah di Kabupaten Klaten, Sabtu (18/5/2024).
Pelaku melakukan aksinya saat berada di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Jawa Tengah.
"Dalam sehari tersebut, pelaku membuat 11 orderan fiktif, dengan seolah-olah berada di kawasan Stasiun Klaten, padahal pelaku di rumah," kata Sudarmianto dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (11/11/2024).
Dari 11 order ini, empat pengemudi yang menerima order tersebut.
Akibat tindakan ini, pengemudi ojek online mengalami kerugian material, dan perusahaan juga merasakan dampak negatif berupa penurunan kepercayaan masyarakat.
"Karena adanya kasus seperti ini, PT Gojek mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami penurunan order hingga 50 persen," ujar dia.
Pelaku ditangkap pada Rabu (23/10/2024) saat berada di rumahnya di Kelurahan Mojosongo.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1), yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 12 miliar.
"Tindakan ini adalah bentuk kejahatan digital yang melibatkan manipulasi data elektronik agar transaksi yang fiktif tersebut terlihat seperti data yang sah dan otentik," tambah dia.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan ekonomi masyarakat luas dan mencederai nilai-nilai persaingan yang adil di sektor transportasi online," lanjut Sudarmianto.
Sementara itu, MDS mengaku telah mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa ia telah mengundurkan diri sejak 1 Juni 2024.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Gojek dan pengemudi yang dirugikan.
"Perbuatan ini murni iseng, tidak ada hubungannya dengan persaingan bisnis," kata MDS, saat di Mapolresta Solo.