Bawaslu Identifikasi Dugaan 42 Joki Pantarlih di Jakarta
16-November-24, 08:56Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi 42 dugaan joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) Pilkada 2024 di Jakarta.
Jumlah ini jauh lebih banyak ketimbang jumlah yang sempat diungkapkan Bawaslu DKI Jakarta dan kemudian dibantah oleh KPU DKI Jakarta.
"Saya kasih contoh, di DKI, di DKI ini, di Jakarta Selatan, itu adanya 41 joki terhadap pantarlih. Di Jakarta Selatan ini ada 41, kemudian di Jakarta Utara itu ada satu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, ketika dihubungi salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Minggu (21/7/2024).
"Kalau merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 (tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih), (pantarlih) kan ada SK-nya. Ternyata, di lapangan, yang mendapatkan SK itu siapa, kemudian yang turun ke lapangan untuk pemutakhiran daftar pemilih itu siapa," sambungnya.
Ia menyebutkan bahwa fenomena ini terjadi karena banyak pantarlih ingin "potong kompas".
Rata-rata dari mereka disebut memilih untuk menitipkan beban pekerjaannya ke ketua RT masing-masing. Sehingga, pekerjaan coklit (pencocokan dan penelitian) justru dilakukan ketua RT ke rumah masing-masing warga yang dicoklit.
Padahal, ujar Puadi, ketua RT seharusnya ditemui pantarlih hanya untuk meminta petunjuk, semisal bertanya di mana rumah pemilih tertentu.
Ia mengeklaim, data ini diperoleh berdasarkan pengawasan melekat yang dilakukan oleh para pengawas pemilu terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih.
"Kami memastikan jajaran kami di tingkat provinsi, kabupaten, kota, sampai pengawasan di tingkat kecamatan dan desa, apa yang dilakukan KPU terhadap mekanisme prosedur pemutaran daftar pemilih ini harus merujuk kepada PKPU," jelas Puadi.
"Artinya, karena ini ada regulasi yang mengaturnya, maka aturan mainnya KPU beserta jajarannya harus menjalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur PKPU tersebut," lanjut dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, berujar bahwa KPU akan menelusuri kebenaran informasi dari Bawaslu tersebut.
"Saya harus kroscek ke teman-teman KPU DKI Jakarta. Saya minta itu ditelusuri, karena saya sendiri belum pernah mendapatkan laporan itu dari teman-teman KPU provinsi apakah yang di-SK-kan si fulan A tapi yang melakukan coklit adalah orang lain daripada yang di-SK-kan," jelas dia kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Minggu.
Sebagai informasi, proses coklit dilakukan berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kementerian Dalam Negeri) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Proses coklit dilakukan oleh pantarlih hingga 24 Juli nanti dengan mendatangi langsung kediaman warga yang identitasnya tercatat di dalam dua data tadi.
Selanjutnya, hasil coklit akan disusun dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), sebelum melalui serangkaian validasi dan verifikasi data kembali menjadi daftar pemilih sementara dalam melalui serangkaian validasi dan verifikasi data kembali menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.