BNN RI Catat Rekor, Kasus Narkotika 2023 Turun, Marthinus Hukom: Berkat Strategi yang Tepat
16-November-24, 08:52Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Stastik (BPS) mencatat adanya penurunan angka penyalahgunaan narkotika di periode 2023 dibandingkan sebelumnya.
Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom menuturkan, pada angka penurunan tersebut yang sebelumnya di periode 2022 yakni 1,95 persen, kini 2023 hanya 1,75 persen.
"Dari 1,95 persen menjadi 1,73 persen untuk (katagori) satu tahun terakhir pakai," kata Marthinus, Kamis (28/12/2023).
"Sementara pada kategori pernah pakai, menurun dari 2,47 persen menjadi 2,20 persen," imbuhnya.
Menurut Marthinus, penurunan tersebut terjadi karena strategi yang dilakukan BNN RI.
Strategi tersebut di antaranya soft power approach melalui upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.
Lalu smart power approach yang memanfaatkan perkembangan teknologi, kemudian hard power approach atau melakukan penindakan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dilanjut cooperation dengan menjalin kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, di antaranya TNI-Polri, Bea Cukai saat melakukan pencegahan dan penindakan.
"Sepanjang tahun 2023, BNN RI telah mengungkap 37 jaringan sindikat narkotika, yang terdiri dari 15 jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat narkotika internasional," ucapnya.
Total Kasus yang Diungkap
Sementara Marthinus mengungkapkan total kasus yang diungkap ialah 910 tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan mengamankan total 1.284 tersangka.
Kemudian barang bukti hasil ungkap kasus terbesar di antaranya berjenis sabu dengan berat 1,3 ton, sabu butir atau Yaba dengan jumlah 61.200 butir, ganja kering dengan berat 1,4 ton, hingga ekstasi berjumlah 369.755 butir.
Tidak hanya itu, dilanjut jenis ekstasi berbentuk serbuk dengan berat 145,4 kilogram, dan telah dimusnahkan 27,7 hektare ladang ganja dengan berat tanaman ganja basah yang mencapai 80 ton.
Sehingga tahun 2023 BNN RI menyampaikan telah mengungkap 21 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan 22 tersangka dengan menyitabarang bukti berupa aset senilai total Rp 162.244.526.644,86.
"Dalam memutus mata rantai jaringan sindikat narkotika. BNN RI juga melakukan penelusuran TPPU sebagai upaya memiskinkan para bandar," pungkasnya.
Baca berita Kumpulan berita terkini mengutip laporan lainnya di Google News