Pemuda Barong Tongkok Kutai Barat Digerebek Polisi, Simpan Barang Haram 72 Poket di Kamarnya

Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional, SENDAWAR - Seorang pemuda berinisial SA, warga Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, diamankan Satreskoba Polres Kubar.

Dari tangan SA, polisi menyita 72 poket barang haram narkotika jenis sabu siap edar.

Barang haramnya  disimpan di dalam kamarnya.

SA diamankan berdasarkan hasil pengembangan. Dimana sebelumnya polisi mengamankan EY.

"EY mengaku menerima satu poket dari SA," tegas Kapolres Kubar melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan kepada Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional pada Selasa (5/3/2024).

Mendengar informasi itu, polisi langsung mendatangi rumah SA dikampung Rejo Basuki, Kutai Barat.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar SAA, ditemukan barang bukti berupa 72 poket narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 55,5 gram.

Barang bukti tersebut terbagi dalam berbagai warna plastik klip dan dilapisi potongan sedotan.

"Temuan barang bukti ini mengindikasikan upaya tersangka untuk menyembunyikan identitas barang haram tersebut," tegasnya.

Tidak hanya narkotika, namun tim opsnal juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu buah tas tangan, sebuah kotak warna hitam.

Lalu ada dompet kecil motif kotak-kotak, bekas kotak senter warna hitam, dompet kecil motif kotak warna putih, bekas kotak jam tangan warna hitam.

Dan bekas kotak HP yang dilapisi lakban warna hitam. Sebuah unit HP iPhone XR juga turut diamankan dari tersangka.

Wawan menjelaskan bahwa SAA mengakui bahwa barang haram narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya.

"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun," tegasnya.

https://kaltim.tribunnews.com/2024/03/05/pemuda-barong-tongkok-kutai-barat-digerebek-polisi-simpan-barang-haram-72-poket-di-kamarnya