Kejagung sita emas dan uang tunai terkait kasus PT Timah

Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti berupa emas, dan uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor sejumlah perusahaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta Kamis mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di tiga lokasi, yakni perkantor dan rumah tinggal. Adapun kantor yang digeledah yakni kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL. “Lokasi berikutnya di rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka,” kata Ketut. Ia menjelaskan, dari penggeledahan itu penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan atau hasil kejahatan dalam perkara tersebut. Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 65 keping emas logam mulia dengan berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp76,4 miliar, uang dollar Amerika senilai 1.547.300, mata uang dollar Singapura senilai 411.400. “Guna kepentingan penyidikan, barang bukti uang tunai dan logam mulai telah dititipkan ke Bank BRI cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu,” katanya. Setelah penggeledahan ini, kata Ketut, selanjutnya tim penyidik mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang telah dilakukan penyidikan. Dalam penyidikan umum ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukumnya, sedangkan untuk tersangka belum ditetapkan dan nilai kerugian juga sedang didalami. Pada Senin (4/12), penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ketiga saksi yang diperiksa merupakan petinggi di PT Timah Tbk, yakni AU selaku Kepala Divisi Keuangan, AA selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

https://www.antaranews.com/berita/3861471/kejagung-sita-emas-dan-uang-tunai-terkait-kasus-pt-timah