Walhi Sebut Masih Ada Keterbatasan dalam Permen LHK yang Lindungi Pejuang Lingkungan
16-November-24, 08:18JAKARTA, kumpulan berita terkini melaporkan hal tersebut, seperti yang diberitakan oleh media nasional sebelumnya – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan, diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. merupakan langkah maju.
Akan tetapi, Walhi juga memandang bahwa aturan tersebut masih memiliki sejumlah keterbatasan.
“Peraturan ini memiliki batasan ruang lingkup jangkauan pelindungan,” kata Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Satrio Manggala kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Selasa (10/9/2024).
Satrio mengungkapkan bahwa jangkauan pelindungan yang diberikan oleh aturan tersebut terbatas hanya pada kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
"Batasan ini tidak mencakup seluruh sektor kasus yang kerap melibatkan konflik agraria seperti perkebunan, kehutanan, dan pembangunan infrastruktur yang juga menjadi area konflik partisipasi publik," ujar dia.
Walhi juga menyoroti tahapan penanganan dalam peraturan ini, terutama terkait penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan.
Menurut Walhi, implementasi aturan ini berisiko menempatkan suatu kasus dalam kategori "termasuk" atau "tidak termasuk" sebagai tindakan pembalasan, yang berpotensi mengaburkan hak-hak partisipasi publik di sektor-sektor lain.
"Dengan keterbatasan ini, dikhawatirkan beberapa kasus yang menyangkut pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di luar isu lingkungan hidup akan terpinggirkan, seolah bukan tindakan pembalasan," kata Satrio.
Oleh karena itu, Walhi mendorong adanya peraturan yang lebih komprehensif untuk melindungi pejuang HAM dan lingkungan dengan jangkauan yang lebih luas, serta mendorong aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menilai setiap kasus.
Walhi juga menekankan bahwa pembaruan yang lebih inklusif diperlukan guna menghindari ketidakadilan hukum bagi mereka yang memperjuangkan hak lingkungan dan HAM.
“Dengan semangat Permen ini, kehadiran aturan lebih tinggi yang dapat melingkupi pelindungan hukum dengan jangkauan yang lebih luas bagi Pembela HAM adalah sebuah keharusan kedepan,” ujar Satrio.
Adapun Walhi mencatat ada lebih dari 1.000 kasus tindakan pembalasan yang dialami pejuang lingkungan hidup dalam sepuluh tahun terakhir.
Bentuk tindakan ini bervariasi, mulai dari kekerasan hingga kriminalisasi, yang umumnya terjadi saat mereka memperjuangkan hak mereka atas partisipasi publik dalam isu-isu lingkungan.
Untuk diketahui, Permen LHK 10/2024 yang baru saja diterbitkan memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup secara lebih merinci.
Dalam aturan ini, individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.
Peraturan ini diambil sebagai langkah nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat dalam advokasi lingkungan.