Usaha Spa di Bali Tak Kena Pajak 40-75 Persen, Sandiaga Uno: Itu Kebugaran, Bukan Hiburan!
16-November-24, 08:18
PELAKU usaha dan pariwisata di Bali dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dari yang 15 persen kini meningkat menjadi 40 persen hingga 75 persen. Hal ini tentu memberatkan para pelaku usaha spa yang masuk dalam kategori hiburan.
Hal ini turut menjadi sorotan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno. Menurutnya, industri spa tidak tergolong dalam kategori hiburan, melainkan kebugaran.
"Jelas Pak Kadis (Pemprov Bali) menyampaikan, industri spa tidak termasuk yang (pajak) 40-75 persen karena (industri spa) itu bukan (industri) hiburan tapi kebugaran," kata Sandi dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Rabu (10/1/2024).
(Foto: Syifa Fauziah/MPI)
Dijelaskannya, pajak hiburan ini harus disosialisasikan lagi tanpa mematikan industri spa. Sebab industri spa di Bali bagian dari wellness bukan hiburan.
“Jadi (datang) ke spa bukan dapat hiburan tapi mereka dapat kebugaran. Kebugarannya menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat,” sambung mantan Ketua Kadin ini.
Pihaknya, lanjut Sandi juga sudah mengembangkan produk spa melalui wellness dan sport tourism, untuk memasarkan wellness tourism.
Sehingga tidak perlu khawatir spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal dan tentunya tidak dimasukkan dalam pajak hiburan.
“Di Dubai kemarin yang jadi minat itu terapis-terapis dari Bali, Lombok, karena kita punya reputasi dunia,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, juga menegaskan bahwa industri spa termasuk dalam kategori kebugaran bukan hiburan.
Pemprov Bali juga khawatir jika spa Bali tidak terlindungi, maka terapis-terapis lokal akan diambil oleh orang luar Bali. Menurutnya, Bali selalu menjadi destinasi spa terbaik di dunia.
(put)