Soal Harun Masiku, Wakil Ketua KPK Ingatkan Penyidik Tak Ikuti Arahan Eksternal: Kalau Ketahuan Saya Pecat!
16-November-24, 08:18Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, jangan sampai mengikuti arahan dari pihak eksternal.
Pernyataan itu Alex sampaikan saat dimintai tanggapan terkait perlawanan dari pihak Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dengan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Komnas HAM, sampai Bareskrim Polri.
“Silakan saja penyidik bekerja secara profesional. Jangan sampai mengikuti arahan dari pihak di luar, itu arahan pimpinan,” kata Alex saat ditemui awak media di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Alex menegaskan, penyidik KPK tidak boleh menggelar penindakan hukum dengan mengikuti pesanan dari pihak eksternal.
Ia bahkan mengancam akan memecat penyidik yang mengikuti intervensi tersebut.
“Kalau sampai itu ketahuan kalian mendapat perintah dari luar saya pecat kalian,” tutur Alex.
Sebelumnya, pihak Hasto tidak terima penyidik KPK menggeledah dan menyita handphone dari tangan stafnya yang bernama Kusnadi.
Penyitaan itu terjadi pada 10 Juni lalu ketika Hasto diperiksa sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku.
Mereka kemudian melaporkan penyidik tersebut ke Dewas, Komnas HAM, hingga Mabes Polri.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.
Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.