Wamenkes soal Perundungan Dokter: Profesi Mulia, Harus Hati Bersih
16-November-24, 07:57Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono meminta agar seluruh praktik perundungan yang terjadi di lingkup kedokteran dapat segera dihilangkan.
Dante mengatakan dokter sebagai sebuah profesi yang mulia tidak harusnya dikotori dengan aksi perundungan di seluruh tingkatan. Ia menilai seluruh insan kedokteran dapat memiliki hati yang bersih dan berkarakter baik.
"Budaya ini (perundungan) budaya yang tidak baik. Dokter itukan profesi mulia, harusnya berhati bersih dan ini dimulai saat mereka melakukan pendidikan," ujarnya kepada wartawan di DPR, Senin (19/8).
"Kita sudah membentuk karakter-karakter yang baik dari mulai mereka pendidikan S1 dan ini seharusnya dilanjutkan karakter-karakter yang baik ini," imbuhnya.
Dante memastikan pihaknya bakal melakukan pembenahan secara menyeluruh di semua universitas dan rumah sakit agar praktik perundungan tidak kembali terjadi di masa yang akan datang.
"Kita tindaklanjuti bukan saja di Undip tetapi di seluruh fakultas kedokteran, di seluruh sebagai rumah sakit penyedia untuk pendidikan PPDS. Maka proses-proses bullying ini harus kita hapuskan," tuturnya.
Di sisi lain, Dante menyebut untuk kasus mahasiswi PPDS Undip, Kemenkes menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada pihak kepolisian. Setelah rampung, kata dia, Kemenkes akan menentukan sanksi yang diberikan kepada para pelaku perundungan.
"Sekarang prosesnya sudah kami serahkan ke kepolisian, kepolisian sedang melakukan investigasi nanti kesimpulan dari kepolisian setelah melakukan investigasi tentu akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menghentikan program studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro di RSUP Dr Kariadi Semarang buntut seorang peserta didik PPDS yang diduga mengalami perundungan hingga mengakhiri hidup.
Instruksi pemberhentian program studi anestesi FK Undip itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya melalui surat bernomor TK.02.02/D/44137/2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.