Kapal Kargo yang Karam di Sungai Kapuas Ternyata Barang Sitaan Kasus Korupsi

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kapal kargo Surya Pekik yang karam di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, ternyata merupakan barang sitaan kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri pernah merilis kapal itu akan dilelang pada Mei 2017.

Dalam situs tipidkorpolri.info tertulis nilai limit lelang kapal itu adalah Rp 12,5 miliar.

Orang yang berminat ikut lelang kapal ini pada 2017 harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 5 miliar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.

Selain kapal kargo Surya Pekik, ada dua kapal kargo lain yang juga jadi barang sitaan untuk kasus korupsi di BPD Papua.

Namun, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyatakan kapal itu masih berstatus sitaan Kejaksaan Negeri Jayapura.

"Statusnya, kapal kargo tersebut adalah barang bukti milik Kejaksaan Negeri Jayapura yang sudah inkrah atau punya kekuatan hukum tetap," kata Kabid Humas Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go, Senin (10/2/2020).

Donny mengatakan, kapal itu karam pada Minggu (9/2/2020) sekitar 22.00 WIB.

Menurut Donny, kapal itu disebut sudah lama berada di Sungai Kapuas dalam keadaan kosong. Dia tidak menyebut waktu pasti kapal itu mulai buang sauh di lokasi karamnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/15263001/kapal-kargo-yang-karam-di-sungai-kapuas-ternyata-barang-sitaan-kasus-korupsi